Sedangkan pada aspek lainnya, jasa "Juru parkir liar" Ini pada kondisi tertentu atau darurat sangat diperlukan oleh pengguna atau pemilik kendaraan demi kenyamanan (ameneties), misalnya terjebak macet dan situasi yang tidak bersahabat lainnya.
Jadi menurut Penulis legalisasi parkir liar ini harus dilakukan secara bertahap pada titik-titik tertentu terlebih dahulu  dan sebelum dieksekusi hendaklah dilaksanakan sosialisasi dan pendekatan secara manusiawi terhadap pihak-pihak yang terdampak.
Tentu kita semua tidak menginginkan munculnya persoalan baru dengan ditertibkan "parkir liar" dan "Juru parkir liar" akibat dari "Juru parkir liar kehilangan lahan pekerjaan."
Majulah kita semua. #
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H