Mohon tunggu...
buyung irawan
buyung irawan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK, Sang Algojo bagi Para Koruptor

22 September 2016   15:08 Diperbarui: 9 November 2016   06:44 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Kriminalitas.com

KPK, Sang Algojo bagi Para Koruptor

Indonesia merupakan negara kaya raya, maka tidak heran jika bangsa asing dulu terus bertahan untuk menjajah Indonesia agar bisa terus mengeruk kekayaan yang ada di Indonesia tapi itu dulu ketika bangsa ini belum merdeka. Sekarang bangsa asing itu sudah tidak ada, tidak ada lagi yang mengeruk kekayaan bangsa ini dengan cara menjajah langsung tapi justru sekarang tidak lagi melalui jalan penjajahan tapi melalui jalan inverstasi yang ditanamkan di negri ini yang menjadi cara mengeruk kekayaan Indonesia. Sial nya, tidak hanya bangsa asing yang mengeruk kekayaan negri ini tapi juga bangsa kita sendiri juga ikut-ikutan mengeruk untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara korupsi. Korupsi, arti harfiah dari kata itu ialah kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. (Hamzah, 2012 : 4).

Melihat banyak nya praktik korupsi yang terjadi di negri ini dari dahulu sampai sekarang maka dibentuklah Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) untuk membasmi praktik korupsi di negri ini. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pendirian KPK ini didasari karena Megawati melihat institusi kejaksaan dan kepolisian saat itu terlalu kotor, sehingga untuk menangkap koruptor dinilai tidak mampu. Namun jaksa dan polisi sulit dibubarkan sehingga dibentuklah KPK. 

KPK juga merupakan komunikator politik yang ada dalam komunikasi politik di Indonesia. Komunikator politik adalah orang atau sekelompok orang yang menyampaikan pesan politik yang biasanya berkaitan dengan kekuasaan pemerintah,kebijakan pemerintah,aturan pemerintah,kewenangan pemerintah,yang bertujuan untuk mempengaruhi khalayak baik itu verbal atau non verbal.

KPK merupakan sebuah lembaga anti korupsi yang berfungsi untuk memberantas segala bentuk tidak pidana korupsi (tipikor). Lembaga ini tentu saja tidak asing ditelinga kita karena kiprah nya yang memberentas banyak nya kasus korupsi di negri ini. Menurut UU no. 30 tahun 2002 pasal 2, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

KPK juga memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugas nya yang sudah diatur berdasarkan UU no. 30 tahun 2002. Berikut wewenang KPK :

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Penjelasan diatas adalah sepintas pengenalan tentang KPK yang menjadi ujung tombak bagi pemberantasan korupsi di negri ini. KPK sudah beberapa kali begonta-ganti nahkoda. Walaupun demikian, KPK masih saja garang dalam menghadapi kasus korupsi ini terbukti dengan banyaknya para koruptor yang sudah merasakan sakitnya diseret KPK. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK berhasil menangkap koruptor dari beberapa lembaga negara seperti :

  1. lembaga Eksekutif yang sudah banyak kepala daerah dan menteri yang ditangkap dan yang terbaru yakni penangkapan Bupati Banyuasin Yan Anton, .
  2. Lembaga Yudikatif pun tak luput dari praktik korupsi, mulai dari jaksa, hakim bahkan panitera nya pun tersandung kasus korupsi seperti kasus panitera PN Jakarta Utara terkait kasus Saipul Jamil.
  3. Sang penegak hukum pun seperti tidak mau kalah untuk ikut korupsi seperti kasus korupsi pengadaan simulator SIM yang terjadi ditubuh POLRI
  4. Lembaga legislatif yang mengaku lidah rakyat pun tak luput dari banyak nya praktik korupsi bahkan kita mungkin sudah bosan dengan banyak nya pemberitaan wakil rakyat kita yang terjerat kasus korupsi.

Diantara banyaknya koruptor yang berhasil ditangkap oleh KPK, KPK juga berhasil menangkap koruptor-koruptor kelas kakap, Berikut beberapa koruptor kelas kakap yang berhasil diseret KPK dalam memberantas korupsi :

  1. 3 Mantan Gubernur Riau yakni Rusli Zainal danAnnas Maamun yang tersangkut kasus korupsi alih fungsi lahan, sedangkan SalihDjasit tersangkut korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
  2. IrjenPol. Djoko Susilo, kasus korupsi  proyeksimulator ujian surat izin mengemudi
  3. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Ia tersandung kasussuap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selamaberlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004.
  4. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kasus korupsi menerima hadiah dariberbagai proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang.
  5. MantanMenteri Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi proyek pembangunan PusatPendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang
  6. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Qosiayah, kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaansuap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.
  7. Mantan Ketua Umum sekaligus Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangkakasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. 
  8. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, kasus tindak pidana korupsiterkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM.
  9. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus suap dalam sengketa hasil Pilkadadi kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. 
  10. MantanKetua DPD RI Iraman Gusman dalam kasus korupsi pengurusan kuota gula impor yangdiberikan oleh Bulog terhadap CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar.

Hal tersebut tentu menunjukan bahwa KPK siap menangkap siapa saja para koruptor baik itu yang menjabat sebagai staff biasa maupun sebagai pimpinan suatu lembaga negara. Itu lah yang membuat KPK sangat ditakuti oleh para koruptor dan mencoba untuk menghentikan determinasi cepat dari KPK tersebut dengan cara mengkriminalisasikan KPK dengan istilah yang paling terkenal yakni “Cicak VS Buaya”. Selain mengkriminalisasi, KPK juga dicoba untuk dilemahkan melalui revisi UU KPK. Serangan demi serangan yang ditujukan kepada KPK ini sempat membuat KPK melemah tapi tidak lama kemudian KPK mencoba bangkit dan meneruskan pemberantasan korupsi dengan nahkoda baru Agus Rahardjo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun