Nama Anggota Kelompok :
1. Mohammad Khoirul 1312200027
2. Buyung Pamungkas Sakti 1312200030
3. Diana Anggraeni 1312200043
4. Varentina Lorenza 1312200051
5. Putri Rosita Damayanti 1312200053
6. Izmy Savira 1312200099
Tanggapan tentang bagaimana negara Indonesia menyikapi perekembangan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain dalam perspektif hukum internasional.
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat yang diwujudkan melalui pemilihan umum yang bebas, adil, dan berkala. Demokrasi juga menghormati hak-hak dasar manusia, seperti kebebasan berpendapat, berserikat, dan beragama, serta mengakui keberagaman dan hak minoritas. Demokrasi merupakan salah satu nilai universal yang diakui oleh hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek lain dalam masyarakat internasional.
Hukum internasional mendukung perkembangan dan pemajuan demokrasi di dunia melalui berbagai instrumen, mekanisme, dan kerjasama.Negara Indonesia, sebagai negara hukum yang demokratis, menganut konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme yang terkait dengan demokrasi Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia telah menjadi negara hukum yang demokratis, sesuai dengan kriteria yang diatur oleh International Commission of Jurists di Bangkok pada 1965.
Beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi oleh negara hukum yang demokratis meliputi: