1) kontak langsung dengan lesi/saliva/darah yang terinfeksi;
2) Penularan tidak langsung melalui alat terkontaminasi;
3) Percikan atau tumpahan darah, saliva, dan
4) Penularan lewat udara dengan terhirupnya aerosol.
Dalam menjalankan profesinya, dokter gigi tidak terlepas dari kemungkinan untuk berkontak secara langsung maupun tidak langsung dengan mikroorganisme dalam saliva dan darah penderita. Penyebaran infeksi dapat terjadi secara inhalasi yaitu melalui proses pernapasan atau secara inokulasi atau melalui transmisi mikroorganisme dari serum dan berbagai substansi lain yang telah terinfeksi. Standar pencegahan dirancang untuk mengurangi risiko penularan mikroorganisme dari sumber infeksi yang diketahui dan tidak diketahui (darah, cairan tubuh, ekskresi, sekresi, dll). Tindakan pencegahan ini berlaku untuk perawatan semua pasien tanpa menghiraukan diagnosis mereka atau dugaan status infeksi. Untuk membatasi kontaminasi silang pada dokter gigi, staf dan pasiennya maka digunakan triad barrier yaitu masker, sarung tangan, dan kacamata pelindung. Alat pelindung diri sebagai salah satu bagian dari kewaspadaan umum (universal precaution) adalah suatu cara penanganan baru untuk meminimalkan pajanan darah dan cairan tubuh dari semua pasien, tanpa memperdulikan status infeksi. Perilaku yang baik dalam penggunaan alat pelindung diri sebagai Penerbit:Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muslim Indonesia Sinnun Maxillofacial Journal. salah satu unsur dalam kewaspadaan umum diharapkan dapat menurunkan resiko penularan patogen melalui darah dan cairan tubuh lain dari sumber yang diketahui maupun yang tidak diketahui.
Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah bahwa profesi dokter gigi memiliki risiko tinggi terhadap infeksi silang yang dapat terjadi melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan darah, saliva, dan cairan tubuh lainnya. Infeksi ini dapat ditularkan melalui berbagai cara, seperti kontak langsung dengan cairan tubuh pasien, peralatan yang terkontaminasi, percikan cairan tubuh, hingga inhalasi aerosol. Untuk mencegah infeksi silang, dokter gigi harus menerapkan pencegahan universal yang meliputi penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan kacamata pelindung, tanpa memandang status infeksi pasien. Tingkat pengetahuan dan kesadaran dokter gigi tentang protokol pencegahan sangat berpengaruh terhadap penerapan perilaku pencegahan yang efektif. Dengan mematuhi standar pencegahan, risiko penularan patogen dapat diminimalkan, sehingga memberikan perlindungan bagi dokter gigi, staf medis, dan pasien.
Referensi :
P, Galih Paramarta. 2020. “Penerapan Proteksi Diri Dokter Gigi Sebagai Upaya Pencegahan Terhadap Infeksi Silang Penyakit Menular”. Institut Ilmu Kesehatan Strada. Kediri
Nur Fadhilah Arifin, KSarahfin Aslan,Yusrini Selviani, Andy Fairuz, Fadil Abdillah Arifin, dan Hilyah. 2018. “Artikel Hubungan Tingkat Pengetahuan Dokter Gigi Muda dengan Tindakan Penggunaan Alat Pelindung Diri di RSIGM UMI”. Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muslim Indonesia. Makassar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H