Mohon tunggu...
Bustanuddin Bustanuddin
Bustanuddin Bustanuddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekuasaan (Sistem Pemerintahan) Negara Indonesia dalam Konsepsi Sistem Hukum Civil Law

20 Maret 2021   03:20 Diperbarui: 20 Maret 2021   03:47 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum pada hakekatnya adalah serangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai masyarakat, bertujuan untuk keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib didalam masyarakat.  kelsen mengasumsikan hukum merupakan tata aturan (orde) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. 

Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekwensinya, adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja. 

Antara hukum dan negara itu tak terpisahkan, dengan adanya hukum maka suatu negara dapat dikatakan negara hukum dan dengan hukum kekuasaan-kekuasaan dalam Negara dapat dijalankan .

Kekuasaan merupakan inti dari penyelenggaraan negara agar negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging) sehingga negara itu dapat berkiprah, bekerja, berkapasitas, berprestasi dan berkinerja melayani warganya, oleh karena itu negara harus diberikan kekuasaan. 

Disamping itu Negara harus memiliki otoritas atau kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanaan Undang-Undang, Otoritas atau kekuasaan tertinggi disebut pemerintah. 

Pemerintah merupakan alat kelengkapan negara; suatu negara tidak dapat eksis tanpa adanya pemerintah’ pemerintah pada hakikatnya adalah kekuasaan terorganisir”, oleh karena itu pemerintah adalah suatu organisasi yang diberi....hak untuk melaksanakan kedaulatan.

Pandangan Jean Jacques Rousseau menganalisa bahwa negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Dalam hal ini Rousseau tidak membahas mengapa perjanjian tersebut terjadi, akan tetapi yang penting hal apa yang mengesahkan terjadinya perjanjian masyarakat tersebut yang konsekuensinya orang lalu hidup dalam kekuasaan negara. 

Roger H. Soltau menyatakan bahwa negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat, Max Weber memberikan defenisi negara sebagai suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dan Robert M. 

MacIver menyebutkan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa. Berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai kontistusi sebauah Negara dalam Sistem hukum Civil Law atau Common Law.

Ketika menjalankan konteks sebuah Negara maka, negara harus memiliki otoritas atau kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanaan Undang-Undang, Otoritas atau kekuasaan tertinggi disebut pemerintah. 

Pemerintah merupakan alat kelengkapan negara; suatu negara tidak dapat eksis tanpa adanya pemerintah’ pemerintah pada hakikatnya adalah kekuasaan terorganisir”, oleh karena itu pemerintah adalah suatu organisasi yang diberi....hak untuk melaksanakan kedaulatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun