Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memastikan Kehalalan Menu Makan Siang Bergizi Siswa di Sekolah

25 November 2024   09:27 Diperbarui: 25 November 2024   09:27 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks pemberian makan siang bergizi gratis di sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK, jaminan terhadap kehalalan makan siang bergizi tersebut harus dipastikan. Dalam arti lain, memastikan kehalalan makan siang bergizi adalah hak orang tua, guru dan siswa muslim.

Sehingga, tatkala pemerintah menyediakan makan siang bergizi bagi siswa di sekolah, penting dan utama bahwa makanan tersebut juga sudah harus memenuhi standar halal. Ini mencakup sumber, bahan baku, proses produksi dan distribusi.   

Termasuk juga anggaran yang digunakan untuk pengadaan program makan siang bergizi gratis ini harus dari uang halal, bukan hasil korupsi, judi, prostitusi dan lain sebagainya. Jadi standar halal bukan hanya pada bahan baku, proses produksi dan distribusi, tetapi juga sumbernya.   

Perintah Undang-Undang

Secara regulasi, terkait halal ini sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bahwa semua produk yang beredar di Indonesia itu wajib bersertfikat halal.

Dalam ketentuannya, bahwa yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang sudah dinyatakan halal sesuai ketentuan syariat Islam. Adapun Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan yang menjamin kehalalan produk, seperti penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Pasal 92 menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk.

Pada pasal 5 juga disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini menteri dan atau kepala badan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Sebagai pelaksana teknis, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Artinya, memastikan kehalalan pada produk makan siang bergizi siswa di sekolah tidak disebut melanggar hukum karena sudah dijamin oleh undang-undang. Dan bahkan, pemerintah justru mewajibkan kehalalan makanan tersebut atas dasar perintah undang-undang.

Kolaborasi Tiga Serangkai

Memang, beberapa tantangan akan muncul dalam memastikan kehalalan produk makan siang bergizi gratis di sekolah ini. Pertama, kesadaran pemerintah tentang pentingnya makanan dan minuman halal bagi masyarakat muslim meskipun sudah ada perintah undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun