Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pemilu dan Komitmen terhadap Pemberantasan Korupsi

8 Januari 2024   09:59 Diperbarui: 13 Januari 2024   04:27 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi janji kampanye saat pemilu | infoaceh.net/sri rahadja Chandra

Sejauh ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset koruptor masih belum mendapatkan titik terang, bagaimana dan kapan akan disahkan menjadi UU sehingga bisa segera diterapkan. Pada saat yang sama, pemilu sudah di depan mata dan secara otomatis tugas pemerintah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif akan segera berakhir.

Tentu ini menjadi catatan penting bagi kita semua terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bisa jadi meninggalkan legacy buruk karena dianggap tidak serius memberantas korupsi melalui pembuatan undang-undang perampasan aset koruptor. Artinya, slogan "Indonesia Bebas Korupsi" itu hanya bualan saja tanpa adanya bukti yang kongkret. Janji memperkuat penegak hukum, nyatanya mengkebiri hukum.

Bahkan patut dicurigai, jangan-jangan memang ada faktor kesengajaan dari pemerintah untuk terus menunda pembahasan sekaligus pengesahan RUU menjadi UU ini. Ada kongkalikong dengan para koruptor atau ada tekanan dari pihak luar. Mengingat sudah hampir lima tahun periodesasi pemerintahan dan sampai hari ini belum ada kejelasan serta keberlanjutan.

Nampaknya, kita tidak bisa lagi menaruh harapan kepada orang-orang yang sedang duduk di kursi pemerintahan saat ini, selain karena kurang komitmen juga masa bakti mereka yang akan segera berakhir. Jika dalam kurun sepuluh bulan ke depan ini belum ada progres terkait pembahasan RUU perampasan aset koruptor, maka harapan itu benar-benar pupus.

Namun, bukan berarti harus putus asa, karena harapan itu masih bisa kita titipkan kepada para kandidat yang saat ini sedang berkampanye mencari suara. Pertanyaannya, siapa yang berani? Dan bila ada partai atau kandidat tertentu pada pemilu kali ini yang berkampanye dan salah satu janjinya adalah akan kembali memperjuangkan pengesahan RUU perampasan aset koruptor menjadi UU, apakah kita akan percaya dan memilihnya?

Komitmen terhadap Pemberantasan Korupsi

Janji terhadap pemberantasan korupsi ini muncul setiap lima tahun sekali, tepatnya setiap ada momen pemilu seperti saat sekarang ini. Masalahnya bukan hanya pada janji, tapi komitmen menepati sekaligus memperjuangkan janji tersebut. Dari sini transparansi, akuntabilitas serta integritas seorang pejabat pemerintah itu diuji, beranikah memegang teguh komitmen, tegak lurus di atas konstitusi dan kebenaran

Seperti banyak anggapan orang, biasanya para politisi ketika berkampanye akan menabur janji, termasuk memberantas korupsi ini. Sayangnya, setelah terpilih, janji tak kunjung ditepati dan bahkan cenderung diingkari. Akhirnya, sebagian orang sudah tidak percaya lagi kepada politisi semacam ini dan enggan memilih calon yang hanya banyak janji namun sedikit ditepati. "Kau yang berjanji, kau yang mengingkari," begitu bunyi sebuah lirik lagu

Di sisi lain, indeks persepsi korupsi Indonesia terus merosot tajam. Tahun 2022 saja, Indonesia mendapatkan skor 34, dan berada di peringkat 110 dari 180 negara. Data ini menunjukan bahwa secara kasat mata, korupsi di Indonesia benar-benar sudah melampaui batas. Lebih mengerikan lagi, ternyata penurunan IPK ini terjadi pada korupsi sistem politik, kongkalikong antara politisi dan pemberi suap serta suap untuk izin ekspor-impor.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, mereka telah menangani 1.479 kasus korupsi terhitung sejak tahun 2004 hingga November 2023. Kasus paling banyak ditangani adalah penyuapan sebesar 65,34 persen, pengadaan barang dan jasa sebesar 22.36 persen, peyalahgunaan anggaran, pencucian uang, pemerasan, perizinan dan perintangan penyidikan. Ini baru yang tertangkap dan tertangani, bagaimana dengan yang belum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun