Mohon tunggu...
bustanol arifin
bustanol arifin Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Happy Reader | Happy Writer

Tertarik Bahas Media dan Politik | Sore Hari Bahas Cinta | Sesekali Bahas Entrepreneurship

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pentingnya Menyelisik Track Record Partai Politik Peserta Pemilu

3 Januari 2024   08:28 Diperbarui: 4 Januari 2024   02:31 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera partai politik peserta pemilu terpasang di Kantor Pemilihan Umum (KPU), Jakarta. Foto: KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Mengapa track record partai politik penting diketahui oleh konstituen pada pemilu legislatif? Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu mengingat peran sentral partai politik dalam setiap momen pemilu, baik eksekutif maupun legislatif di semua level. Kita harus mengetahui posisi partai dalam pengambilan kebijakan dan keputusan di parlemen melalui anggota legislatifnya sekaligus kontribusi riil bagi masyarakat dan negara Indonesia.

Saya dan mungkin sebagian orang masih ingat salah satu penyataan dari anggota legislatif dari partai tertentu. Ketika itu dalam rapat dengar pendapat bersama Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham) terkait dugaan adanya tindakan korupsi di Kemenkeu RI. Sang menteri meminta agar DPR segera mengesahkan RUU perampasan aset keruptor jadi UU supaya upaya memiskinkan para koruptor dapat segera dilakukan.

Alih-alih menjanjikan untuk segera mengesahkan RUU tersebut sebagaimana permintaan pak Menteri, malah ia menjawab bahwa semua keputusan terutama terkait RUU perampasan aset koruptor sepenuhnya ada di tangan ketua umum partai. Jawaban ini menunjukan keberadaan partai politik begitu sentral dalam kehidupan perpolitikan Indonesia. Dalam arti lain, seluruh produk legislasi di parlemen itu adalah produk dari partai politik itu sendiri.

Dalam pilpres (pemilu presiden) juga tidak terlepas dari peran partai politik dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden. Sebuah partai harus memiliki minimal ambang batas suara sebesar 20% atau 115 kursi di parlemen agar bisa mengusung capres dan cawapres. Bila tidak, partai tersebut harus berkoalisi dengan partai lain, menggabungkan suara atau kursi mereka menjadi satu sampai memenuhi Presidensial Threshold tersebut.

Maksudnya, kandidat presiden yang saat ini sedang berkampanye itu tidak akan lolos menjadi calon presiden dan wakilnya bila tidak diusung dan didukung oleh partai politik. Sehebat dan sepopuler apapun seseorang bila partai enggan memberikan rekomendasi niscaya ia tidak bisa mencalonkan diri, bahkan partai politik melalui ketua umumnya kapan saja dapat mengganti atau merotasi anggota parlemen yang masih aktif dengan orang lain.  

Mungkin masih belum hilang dari ingatan kita, istilah "Petugas Partai" dan "Boneka Oligarki" yang isunya cukup santer menjelang pemilu 2024. Konon, sekalas presiden saja tidak mampu berbuat apa-apa bila partai pengusung tidak memberikan restu pada sebuah kebijakan politik yang hendak dilakukan presiden, dan atau dalam bahasa lainnya presiden dalam cengkeraman ketua-ketua partai politik yang mengusungnya ketika pemilu.

Dua alasan ini kiranya cukup memberikan jawaban atas pertanyaan penting tersebut, banyak menentukan kebijakan kolektif serta menjadi kendaraan politik para kontestan pemilu. Tentu saja masih banyak jawaban ilmiah dan rasional lainnya yang dapat mendukung mengapa track record atau rekam jejak partai politik itu penting untuk kita ketahui? Misalnya, sejauh mana partai politik merealisasikan janji-janji politiknya saat kampanye dan kontribusinya terhadap pembentukan undang-undang serta kebijakan nasional.

Gambar logo partai peserta pemilu 2024 | sumber: NU Online/Aceng
Gambar logo partai peserta pemilu 2024 | sumber: NU Online/Aceng

Sebagaimana kita ketahui bersama, saat sekarang ini partai politik juga sedang bersaing atau berlomba memperoleh kursi legislatif melalui para calegnya, baik DPR maupun DPRD. Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 24 partai sebagai peserta pemilu kali ini, terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Sehingga, sebagai konstituen perlu menelisik lebih dalam terkait track record partai peserta pemilu ini.    

1. Konsisten pada Ideologi Perjuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun