Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Achmad Zubaidi melakukan tindakan tidak terpuji. Sebab politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, menyekap dan mengeluarkan kata-kata tidak terhormat dengan mengecam akan membunuh wartawan.
Peristiwa tidak terhormat ini terjadi, bermula ketika Ahmad Sa'i, wartawan Madura Channel Televisi, menyapa Ahmad Subaidi di ruang komisi. Setelah menyapa, bukannya ia membalas dengan kata-kata terhormat sebagai wakil rakyat, akan tetapi malah menyeret wartawan tersebut ke ruang Fraksi PPP dan mengintimidasinya.
Ahmad Sa'i menceritakan, kejadian tidak mengenakkan itu berawal ketika dirinya masuk ke ruang Komisi D dan menyapa ketua komisi, tiba-tiba justru dibalas dengan kalimat tidak bersahabat, bahkan menantang.
"Dia ngomong dalam bahasa Madura sambil marah-marah. Intinya gini. Ada apa kamu kesini? Nulis berita jangan sembarangan. Nulis proyek jalan fiktif. Apa maunya?," kata Sa'i menirukan perkataan Subaidi.
Sa'i mengatakan, karena tidak paham dengan berita yang dimasud Subaidi, dirinya menanyakan dengan baik-baik, berita yang mana, siapa yang menulis, dan kapan tayangnya. Namun justru dijawab dengan emosi oleh Subaidi. "Sambil marah-marah, Subaidi bilang gini ke saya. Kamu itu anak baru kemarin sore sudah berani ke saya. Saya bisa nyuruh orang-orang saya untuk membunuh kamu," ujar Sa'i.
Sambil mengeluarkan ancaman dan kata-kata emosi lainnya, lanjut Saie, dirinya disuruh keluar ruangan komisi D, sambil didorong dan digiring masuk ke ruang Fraksi PPP. "Sampai di dalam ruang fraksi itu, pintu dikunci, hingga tinggal saya berdua dengan Subaidi. Dia terus memaki-maki dan mengancam saya. Bahkan Subaidi sudah mulai melipat lengan bajunya, sepertinya sudah siap untuk memukul saya," cerita Sa'ie kepada wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, sangat menyesalkan sikap oknom ketua Komisi D DPRD Sumenep, yang tidak terhormat tersebut . Pihaknya sangat menyesalkan sikap dari ketua komisi d dprd sumenep. ”Kami sangat menyesalkan sikap ketua Komisi D itu, kami akan melayangkan surat Somasi kepada pimpinan dewan, apabila somasi kami tidak dihiraukan, maka kami akan melangkah ke ranah hukum," katanya.
Rifai memaparkan, pihaknya bisa menjerat oknum anggota DPRD dengan pasal 335 atau 310 tentang penghinaan atau penistaan terhadap wartawan."Padahal wartawan ini tidak pernah menulis seperti yang dituduhkan anggota dewan tersebut," ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, Subaidi dapat dijerat dengan pasal 18 ayat 1 - 3 UU no 40/1999 tentang pers, yang ancaman hukumannya 3 tahun, plus denda. "Makanya, kami akan coba klarifikasi dulu, apa benar kejadiannya seperti yang dilaporkan anggota kami. Ancaman seperti itu sudah merupakan tindak pidana murni," tegasnya.
Sekretaris Aliansi Wartawan Radio (Alwari) Sumenep, Ibnu Hajar, mengecam tindakan yang dilakukan oleh Ketua Komisi D DPRD Sumenep tersebut. Sebab, seorang anggota DPRD yang disebut terhormat, melakukan perbuatan yang tidak terhormat. ”Alwari dan PWI Sumenep akan melakukan langkah tegas. Sebab, perbuatan tersebut sudah melanggar Undang-Undang pers,” tegasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H