Sumenep - Sejumlah pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,
Rabu (08/02/2012) berhamburan ketakutan ketika demonstran melempar tiga karung ular berbisa di ruang lobi.
Pelemparan ular berbisa itu, dilakukan Moh. Amin, warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, ketika berunjuk di PN Sumenep. Amin memprotes putusan atas gugatannya ke Pemkab, terkait ganti rugi lahan SDN Duko I Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean.
Sebagai ahli waris, Amin merasa diperlakukan tidak adil. "Masyarakat atas tidak tersentuh hukum. Masyarakat bawah diperlakukan tidak adil. Mana keadilan itu?" Amin mengaku kecewa dengan sikap Majelis Hakim yang tanpa dihadiri dirinya sebagai penggugat, ataupun pengacaranya, tiba-tiba menjatuhkan vonis.
Dari itu, ia menganggap ada 'tikus-tikus' di PN, sehingga perlu dimusnahkan dengan ular-ular berbisa. "Makanya sengaja saya lepas hampir seratus ekor ular. Biar majelis hakim tahu, kami juga perlu keadilan," katanya.
Akibat aksi yang dianggap membahayakan, aparat Kepolisian yang berjaga langsung membawa Amin ke Polres untuk dimintai keterangan.
Kasus muncul ketika Moh. Amin yang mengaku sebagai ahli waris, meminta Pemkab membayar ganti rugi atas lahan seluas 2500 m2 yang digunakan SDN Duko I. Sebab, selama 35 tahun, Amin mengaku belum pernah mendapatkan ganti rugi sama sekali dari Pemkab Sumenep.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H