Ihwal tulisan ini, berawal dari keprihatinan penulis terhadap isu-isu perlindungan profesi guru yang menjadi trendi topik beberapa tahun terakhir, baik melaui media online, maupun melalui media cetak di seluruh tanah air. Betapa tidak, guru yang semestinya dimuliakan, dihormati, sekaligus menjadi panutan di tengah masyarakat, justru dalam beberapa tahun terakhir, nasib mereka tidak jarang harus berakhir tragis dan menyedihkan, bahkan berakhir di meja pengadilan dan tidak jarang di buih dibalik jeruji besi. Mulai dari persoalan kesejahteraan hidup, kasus hukum, sampai pada kasus-kasus pelecehan profesi guru itu sendiri. Oleh karena itu, melalui tulisan ini penulis akan menguraikan beberapa pandangan mengenai perlindungan profesi guru.
Kata "Perlindungan" berasal dari kata dasar "Lindung" atau "Berlindung" yang artinya menempatkan dirinya di bawah (di balik, di belakang). Kemudian "Perlindungan" artinya; "Tempat berlindung", "Hal (Perbuatan, dan sebagainya) memperlindungi". Selain kata Berlindung, juga dikenal kata "Pelindungan" yang artinya; cara, proses, perbuatan melindungi (Depdiknas, Kamus besar bahasa Indonesia, 2003:595). Oleh karena itu, menurut hemat penulis isu perlindungan profesi guru seharusnya dijadikan sebagai isu-isu nasional yang semestinya mendapatkan prioritas dari pemerintah untuk dijadikan sebagai bentuk perhatian kepada para pahlawan tanpa tanda jasa.
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2015 Bagian ke Tujuh tentang perlindungan, jelas mengamanahkan hal-hal sebagai berikut:
1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas,Â
2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,Â
3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,Â
4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas,Â
dan 5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.
Berdasarkan uraian Undang-Undang tersebut di atas, maka melaui tulisan ini penulis berkesimpulan bahwa pada dasarnya, guru harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian Penulis berharap, semoga tidak ada lagi guru yang dianiaya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk para orang tua dan peserta didik itu sendiri.Â
Semoga, tidak ada lagi guru yang dilaporkan kepada pihak kepolisian karena melakukan tugas pendidikan dan pengajaran di sekolah dan dianggap bahwa itu adalah sebuah tindak kekerasan. Semoga, tidak ada lagi guru yang mendapatkan gaji rendah dan kesejahteraan yang tidak layak, karena guru adalah mereka yang harus dimuliakan dan dihormati.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H