Mohon tunggu...
BUSRA BASIR MR
BUSRA BASIR MR Mohon Tunggu... Guru - Pendidikan

BUSRA BASIIR MR, S.Pd., M.Pd., Lahir di Mekkatta-Malunda, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Menamatkan Pendidikan Dasar TK dan SD di Mekkatta, serta Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Malunda, kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Tapalang, Kabupaten Mamuju. Tahun 2007 Meraih Gelar S-1 Sarjana Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah (BSID), Fakutas Bahasa dan Seni (FBS), Universitas Negeri Makassar (UNM), dan tahun 2019 Meraih Gelar Magister Pendidikan Bahasa (S-2) Pada Program Pascasarjana, Universitas Negeri Makassar (PPS-UNM). Pada saat ini Saya terdaftar sebagai guru dan Wakil Kepala Madrasah di MTs. Al-Jihad Sambabo, Kecamatan Ulumandaq-Majene, kemudian sebagai guru di SMA Negeri 2 Tapalang Kabupaten Mamuju, dan juga sebagai dosen di Universitas Al-Asyariah Mandar (UNASMAN) Sulawesi Barat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan Profesi Guru

24 Juni 2019   12:10 Diperbarui: 30 Juni 2020   21:22 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ihwal tulisan ini, berawal dari keprihatinan penulis terhadap isu-isu perlindungan profesi guru yang menjadi trendi topik beberapa tahun terakhir, baik melaui media online, maupun melalui media cetak di seluruh tanah air. Betapa tidak, guru yang semestinya dimuliakan, dihormati, sekaligus menjadi panutan di tengah masyarakat, justru dalam beberapa tahun terakhir, nasib mereka tidak jarang harus berakhir tragis dan menyedihkan, bahkan berakhir di meja pengadilan dan tidak jarang di buih dibalik jeruji besi. Mulai dari persoalan kesejahteraan hidup, kasus hukum, sampai pada kasus-kasus pelecehan profesi guru itu sendiri. Oleh karena itu, melalui tulisan ini penulis akan menguraikan beberapa pandangan mengenai perlindungan profesi guru.

Kata "Perlindungan" berasal dari kata dasar "Lindung" atau "Berlindung" yang artinya menempatkan dirinya di bawah (di balik, di belakang). Kemudian "Perlindungan" artinya; "Tempat berlindung", "Hal (Perbuatan, dan sebagainya) memperlindungi". Selain kata Berlindung, juga dikenal kata "Pelindungan" yang artinya; cara, proses, perbuatan melindungi (Depdiknas, Kamus besar bahasa Indonesia, 2003:595). Oleh karena itu, menurut hemat penulis isu perlindungan profesi guru seharusnya dijadikan sebagai isu-isu nasional yang semestinya mendapatkan prioritas dari pemerintah untuk dijadikan sebagai bentuk perhatian kepada para pahlawan tanpa tanda jasa.

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2015 Bagian ke Tujuh tentang perlindungan, jelas mengamanahkan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas, 

2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, 

3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain, 

4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas, 

dan 5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lain.

Berdasarkan uraian Undang-Undang tersebut di atas, maka melaui tulisan ini penulis berkesimpulan bahwa pada dasarnya, guru harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian Penulis berharap, semoga tidak ada lagi guru yang dianiaya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk para orang tua dan peserta didik itu sendiri. 

Semoga, tidak ada lagi guru yang dilaporkan kepada pihak kepolisian karena melakukan tugas pendidikan dan pengajaran di sekolah dan dianggap bahwa itu adalah sebuah tindak kekerasan. Semoga, tidak ada lagi guru yang mendapatkan gaji rendah dan kesejahteraan yang tidak layak, karena guru adalah mereka yang harus dimuliakan dan dihormati. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun