Pemerintah Provinsi Riau telah meluncurkan logo Hari Ulang Tahun ke-62 Provinsi Riau, dengan mengusung tema "Riau Hijau dan Bermartabat". Riau Hijau dan Bermatabat adalah pernyataan dan cita-cita bahwa Provinsi Riau dan masyarakatnya sepakat memelihara kelestarian lingkungan, menjunjung tinggi nilai budaya Melayu dan lingkup masyarakat agamis. Kata Bermartabat merupakan visi dan misi Provinsi Riau 2019-2024 yakni "Terwujudnya Riau yang berdaya Saing, Sejahtera, Bermartabat dan Unggul di Indonesia (Riau Bersatu).Konsep Riau Hijau ini merupakan program kerja 100 hari Gubernur Riau.
Tagline Riau Hijau Bermartabat berkaitan dengan pembagunan yang berwawasan lingkungan. Masyarakat harus dapat menjaga lingkungannya, terutama masalah sampah dan masalah kebakaran hutan dan lahan. Rencena penerapan konsep ini berkaitan dengan mengajak masyarakat untuk cinta lingkungan. Masyarakat diharapkan dapat mengelola sampah dengan baik serta tidak lagi membakar hutan secara bebas.
 Lantas hingga saat ini sejauh mana konsep Riau Hijau tersebut ? Sejauh ini perkembangan Riau Hijau bisa dibilang belum terasa. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat seperti masalah sampah dan juga kebakaran hutan. Sebut saja di ibukota Provinsi Riau yang rata-rata setiap harinya memproduksi 500 ton sampah, dimana jumlah sampah plastik berkisar 40-50 ton perhari. Hal ini cepat atau lambat akan membuat citra Provinsi Riau akan tercoreng karena gagal mengatasi sampah plastik. Kemudian masalah kebakaran hutan yang baru-baru ini terjadi dan beberapa tahun belakangan. Sehingga membuat konsep Riau Hijau jauh dari yang diharapkan.
Lalu upaya apa yang harus dilakukan, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sekitar ? Saat ini Pemerintah Provinsi Riau sedang membuat Peraturan Gubernur mengenai pengelolaan sampah. Peraturan tersebut diharapkan nantinya dapat menekan penggunaan plastik di Provinsi Riau sehingga pencemaran sampah plastik dapat berkurang. Kemudian Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Perda tersebut memuat larangan serta acuan tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Selain itu partisipasi masyarakat di Provinsi Riau juga sangat di harapkan. Masyarakat harus bijak dalam mengelola sampah, seperti membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan sampah plastik, memilah sampah-sampah serta dapat mendaur ulang sampah kembali. Masyarakat juga diharapkan mampu menjaga lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan.Â
Dengan adanya kesadaran dan upaya signifikan dari pihak pemerintah dan masyarakat, semoga Riau Hijau dapat terwujud di masa yang akan datang.
Penulis :
Busra Aden Eka Saputra
Administrasi Negara Fekonsos
UIN Suska Riau