Mohon tunggu...
Buruh Medis
Buruh Medis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sistem Pembagian Jasa Pelayanan Dokter Spesialis di RS

6 April 2018   18:10 Diperbarui: 6 April 2018   18:23 4477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Hubungan hukum profesi dokter (spesialis) dengan RS / Klinik(swasta) di Indonesia tidak tunduk pada aturan-aturan ketenagakerjaan / kepegawaian pun belum diatur rinci oleh aturan praktek kedokteran. Istilah yang sering digunakan adalah "mitra kerja" yang menggambarkan kesepakatan antara dua pihak yang setara. Hal ini membawa konsekuensi perdata dimana harus ada hasil yang dijanjikan (prestasi) yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. 

Umumnya tidak mudah menegosiasikan hal tersebut dan pihak yang lebih besar cenderung menawarkan suatu kontrak yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan sikap "take it or leave it".  Contohnya dalam hal pendapatan atau lazim disebut "jasa pelayanan". Berikut disampaikan contoh dari sistem yang sering digunakan dalam bentuk line chart. 

Pada sumbu X adalah masa kerja dan Sumbu Y adalah jumlah pasien dengan paradigma bahwa saat baru bekerja, seorang dokter spesialis belum dikenal oleh masyarakat sehingga jumlah pasien sedikit dan otomatis jasa pelayanan juga sedikit. Dengan seiring berjalanannya waktu, pendapatan dokter diasumsikan akan membaik karena jumlah pasien bertambah banyak dan tentunya juga membawa dampak bagi pemasukaninstansi nya.

Pada garis A, seorang dokter mendapatkan jasa pelayanan sesuai dengan jumlah pasien yang ditangani. Sistem ini dikenal sebagai fee-for-services. Keuntungan dari sistem ini adalah potensi penghasilan dokter yang praktis "tak terbatas" sepanjang dokter tersebut masih dapat memberikan pelayanan yang berkualitas. Namun kerugiannya adalah saat pertama bekerja, dokter tersebut harus menyediakan waktu untuk stand by memberikan pelayanan meski tidak ada imbal balik dari pihak RS.

Pada garis B, seorang dokter mendapatkan imbalan dengan jumlah yang sama tanpa bergantung pada jumlah pasien. Dikenal juga sebagai sistem Fixed Pay. Keuntungan dari sistem ini bagi dokter adalah pemasukan yang stabil sehingga dapat melakukan perencanaan keuangan. Namun jumlahnya sudah terikat selama masa perjanjian sehingga berpotensi terjadi ketimpangan antara jumlah pasien dengan jasa pelayanan. Apabila jumlah pasien banyak, maka dokter akan merasa "rugi" sedangkan jumlah pasien sedikit maka pihak RS akan "tekor". Sistem ini jarang digunakan, kalaupun iya maka nominal yang dijanjikan tidak akan terlalu besar.  

Sedangkan pada sistem C mempunyai 2 garis yang seolah2 berbeda yaitu garis yang lurus seperti Fixed Pay dan garis yang diagonal seperti Fee-for-Services. Sistem ini memang digunakan untuk mengadopsi kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem. Sistem ini dikenal sebagai Guarantee Fee.Pada masa awal, dimana belum banyak pasien yang menerima / membutuhkan layanan dari dokter, maka pihak RS memberikan imbalan yang bersifat tetap. 

Apabila jumlah jasa pelayanan lebih sedikit daripada jumlah imbalan tetap tersebut, RS akan menutupi selisihnya, sebagai komitmen kepada dokter yang bersangkutan sekaligus sebagai pemicu agar RS memperkenalkan layanan dokter tersebut kepada masyarakat. Nantinya,  saat sudah banyak pasien yang memilih untuk memeriksakan diri kepada dokter tersebut, maka jumlah jasa pelayanan yang diterima oleh dokter akan melebihi nominal imbalan tetap dari RS. Saat itu terjadi, maka RS tidak mengeluarkan biaya untuk mengonkosi dokter tersebut.

Sistem C ini banyak diadopsi oleh RS yang baru berdiri, tentunya dengan sokongan dana yang kuat dari pemodal / grupnya agar dapat menarik dokter untuk praktek di RS tersebut. Tanpa sistem yang sesuai, seorang dokter spesialis akan berpikir lebih jauh untuk menaruh 1 dari 3 SIP nya di RS tersebut.  Variabel seperti fasilitas, alkes, serta pembagian hasil antara RS dengan dokter spesialis tidak dimasukkan dalam pembahasan ini. 

Begitu pula dengan nominal riil yang tentunya tergantung juga pada jenis spesialisasi, kemampuan RS serta kebutuhan masyarakat setempat. Nominal bagi dokter (spesialis) dengan lama pendidikan dan pelatihan total 10-12 tahun secara psikologis adalah di atas 10 juta atau sering disamarkan dengan istilah "penghasilan 2 digit".

Perlu diketahui bahwa dalam JKN, klaim atas perawatan pasien diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada RS secara Lump Sum alias utuh dan pembagian nilai klaim tersebut secara internal antara tenaga kesehatan dengan RS merupakan ranah kewenangan pimpinan / direktur. Artikel ini diharapkan dapat dijadikan tambahan wawasan bagi dokter spesialis untuk bernegosiasi dengan RS di era JKN, dimana sudah tidak tabu lagi bagi praktisi di bidang kesehatan untuk membicarakan imbal jasa karena semua tindakan media sudah dinilai menurut INA-CBG. (meski tidak semua masyarakat maklum akan hal ini). Juga agar tidak ada keluhan di kemudian hari apabila ada ketidakpuasan tentang sistem yang berlaku di tempat tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun