Mohon tunggu...
Burhanuddin Nur Robbani
Burhanuddin Nur Robbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan Kalijaga 22107030114

menulis, membaca, menghayati

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Jasa Penukaran Uang Baru: Hukum dan Tata Cara Akadnya

8 April 2023   19:35 Diperbarui: 8 April 2023   19:46 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain identik dengan mudik, ketupat, dan opor ayam, Indonesia mempunyai banyak tradisi di hari raya idul fitri. Salah satunya adalah berbagi uang kepada saudara/kerabat,  biasanya keponakan yang masih kecil. Membagi-bagi kan uang kepada kerabat sudah menjadi tradisi turun menurun lebaran di Indonesia untuk berbagi kebahagiaan di hari raya Idul Fitri. Berbagi uang kepada kerabat yang masih kecil, biasanya menggunakan uang dengan nominal  yang tidak terlalu besar (kiasaran pecahan dua ribu rupiah sampai lima puluh ribu rupiah). 

Sehingga menjelang hari raya idul fitri banyak kita jumpai lapak jasa penukaran uang baru yang mangkal di pinggir-pinggir jalan. tidak hanya di pinggir jalan, transaksi penukaran uang, sebenarnya juga bisa di lakukan di bank. namun kali ini saya akan membahas tentang jasa penukaran uang baru yang terdapat di pinggir-pinggir jalan raya. 

Dokpri
Dokpri

Siang ini saya bertemu dengan bapak Budi yang merupakan penyedia jasa penukaran uang baru.  Saya pun menukarkan uang saya sebesar seratus ribu rupiah dengan uang baru yang jumlah nominal pecahannya lebih kecil yakni pecahan dua puluh ribu rupiah (lima lembar). disini, kita hanya bisa menukarkan uang minimal seratus ribu rupiah karena uang receh sudah dikemas dalam pack/ plastik dengan nominal kesuluruhan per pack senilai seratus ribu rupiah. 

Nominal pecahan uang yang tersedia pun bervariasi. Mulai dari pecahan seribu rupiah, dua ribu rupiah, lima ribu rupiah, sepuluh ribu rupiah, hingga dua puluh ribu rupiah. Dalam transaksi penukaran uang ini, dikenakan biaya jasa berupa 10% dari nominal uang yang di tukar. Contohnya ketika saya menukarkan uang senilai seratus ribu rupiah, maka saya dikenakan ongkos tambahan senilai sepuluh ribu rupiah. Dari pecahan seribu rupiah hingga pecahan dua puluh ribu rupiah, biaya jasa tetap 10% dari nominal uang yang di tukarkan.

Setelah bertransaksi dengan pak budi, saya pun berbincang-bincang dengan pak Budi dan bertanya seputar jasa penukaran uang baru ini. pertama, saya bertanya kepada pak Budi: darimana beliau mendapatkan uang baru ini, apakah dari bank atau dari mana. Dan pak Budi pun menjawab bahwa beliau mendapatkan uang uang ini bukan dari bank. Dan saya pun bertanya lagi, jika tidak dari bank lalu darimana Pak Budi mendapatkan uang baru ini. Pak Budi tidak memberi tahu saya darimana pak budi mendapatkan uang baru tersebut (mungkin di rahasiakan pak budi supaya tidak banyak yang tahu, dan semakin sedikit saaingan pak Budi dalam bisnis ini hehehehehe). 

Tapi, pak budi mengatakan bahwa apabila kita menukarkan uang pecahan kecil di bank, maka tidak akan ditukar dengan uang baru oleh bank, melainkan uang lama. Setelah itu, saya bertanya lagi pada pak Budi tentang sejak kapan pak budi menggeluti bisnis ini. Bukan hanya setahun atau dua tahun, pak budi sudah sepuluh tahun menggeluti bisnis jasa penukaran uang ini. diluar musim penukaran uang baru (khususnya pada bulan ramadhan atau menjelang lebaran), pak budi bekerja sebagai tukang becak. 

Dengan keuntungan yang mungkin lebih besar dan modal yang fleksibel, tidak heran bahwa pak Budi lebih memilih bekerja sebagai penyedia jasa penukaran uang baru daripada bekerja sebagai tukang becak yang lebih menguras banyak tenaga apalagi di bulan puasa ini. Mengapa saya mengatakan bisinis ini mempunyai keuntungan yang besar?  jawabannya adalah: jika para penyedia jasa mematok keuntungan sebesar 10% sebagai biaya tambahan dari nominal yang ditukar, maka kita kali kan saja apabila mendapatkan 10 customer dalam sehari, maka akan mendapat keuntungan sebesar sepuluh ribu rupiah.

Lalu apabila mendapat 50 customer maka akan mendapat keuntungan senilai lima ratus ribu rupiah. Bisa dibayangkan seberapa menguntungkannya bisnis ini, dan potensi untuk kerugiannya sangat minim bahkan hampir tidak ada karena uang yang tidak laku bisa digunakan sendiri. rata-rata penghasilan bersih dari jasa seperti ini yaitu sebesar 1-3 juta rupiah perhari. Bahkan pak Budi berkata bahwa mulai hari ke lima sebelum lebaran, jasa penukaran uang ini sangat ramai customer dan banyak dicari oleh masyarakat. 

Lalu, Apa Hukumnya menukarkan uang baru dengan menggunakan tambahan biaya jasa? apakah mengandung unsur riba?

Menurut Buya Yahya, yang saya kutip dari Youtube: Al- Bahjah TV. Buya Yahya Berkata: "Menukar uang baru dengan uang lama, dengan selisih nilainya, adalah riba. Rela nggak rela hukumnya riba". 

Lalu, bagaimana cara kita agar dalam bertransaksi penukaran uang ini tidak dihukumi riba, namun tetap memberikan uang jasa. Sebelumnya perlu saya jelaskan apa itu "riba". Riba adalah melebihkan/ memberikan tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya, bagi salah satu dari dua orang/ pihak lain yang membuat perjanjian. 

Dalam Hadist Rasulullah SAW.: Dari Ubaidah Bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda : 

" Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka jual-lah sekehendakmu tetapi harus tunai". (HR. Muslim). 

Selain itu, Al Qur'an juga menentang adanya praktek transaksi riba (tercantum dalam Surat Ali Imron ayat 130). Lalu, Bagaimana cara kita bertransaksi tukar menukar uang baru tanpa di hukumi riba?.  menurut Buya Yahya, (dikutip dari sumber yang telah dicantumkan diatas): Uang satu juta harus di tukar dengan uang satu juta. Selesai transaksi serah terima uang, baru ada akad uang jasa (tidak satu akad dengan tukar menukar uang). Tapi apabila dalam penukaran langsung di kurangi, maka itu hukumnya RIBA. Jadi, kalau masalah jasa ada akadnya sendiri. Tidak boleh dijadikan satu dengan akad tukar menukar uang jika tidak ingin dihukumi riba. 

Wallahu A'lam

Demikianlah beberapa penjelasan tentang jasa penukaran uang, Hukum, dan Tata cara Akadnya. semoga penjelasan ini dapat menjadi berkah dan menambah wawasan kepada kita semua. Aaamiin..


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun