Menurut Buya Yahya, yang saya kutip dari Youtube: Al- Bahjah TV. Buya Yahya Berkata: "Menukar uang baru dengan uang lama, dengan selisih nilainya, adalah riba. Rela nggak rela hukumnya riba".Â
Lalu, bagaimana cara kita agar dalam bertransaksi penukaran uang ini tidak dihukumi riba, namun tetap memberikan uang jasa. Sebelumnya perlu saya jelaskan apa itu "riba". Riba adalah melebihkan/ memberikan tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya, bagi salah satu dari dua orang/ pihak lain yang membuat perjanjian.Â
Dalam Hadist Rasulullah SAW.: Dari Ubaidah Bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda :Â
" Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka jual-lah sekehendakmu tetapi harus tunai". (HR. Muslim).Â
Selain itu, Al Qur'an juga menentang adanya praktek transaksi riba (tercantum dalam Surat Ali Imron ayat 130). Lalu, Bagaimana cara kita bertransaksi tukar menukar uang baru tanpa di hukumi riba?. Â menurut Buya Yahya, (dikutip dari sumber yang telah dicantumkan diatas): Uang satu juta harus di tukar dengan uang satu juta. Selesai transaksi serah terima uang, baru ada akad uang jasa (tidak satu akad dengan tukar menukar uang). Tapi apabila dalam penukaran langsung di kurangi, maka itu hukumnya RIBA. Jadi, kalau masalah jasa ada akadnya sendiri. Tidak boleh dijadikan satu dengan akad tukar menukar uang jika tidak ingin dihukumi riba.Â
Wallahu A'lam
Demikianlah beberapa penjelasan tentang jasa penukaran uang, Hukum, dan Tata cara Akadnya. semoga penjelasan ini dapat menjadi berkah dan menambah wawasan kepada kita semua. Aaamiin..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H