Mohon tunggu...
Burhan Saidi
Burhan Saidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta perduli rakyat

"Mencari Pemimpin yang berjuang untuk Rakyatnya dan siap bersama dengannya dalam perjuangan"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Untuk Mengatasi Kenaikan Harga Beras Maka "Cabut PERPU No 7 Tahun 2003 Tentang Perum Bulog"

1 April 2015   20:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:40 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA -Pengamat Pertanian Khudori menilai, peran Perum Bulog sebagai pengelola persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras dinilai tidak optimal. Tugas Bulog untuk mengendalikan harga beras justru tidak terlihat, dan harga beras terus naik.

Dia mengungkapkan, peran bulog saat ini seperti berkelamin ganda. Perannya untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan beras, juga ditambah dengan perannya dalam hal bisnis. Ini yang membuat fungsi Bulog tidak berjalan secara optimal.

"Bulog harus jelas fungsinya. Selain itu, Bulog juga harus diperkuat. Saya menilai saat ini Bulog itu ibarat disuruh bertempur, tapi pasukannya kurang," ujarnya dalam Diskusi Polemik Sindo Trijaya di Waroeng Daun, Jakarta, Sabtu (28/2/2015).

“CABUT PERPU NO. 7 THN 2003 DAN KEMBALIKAN BULOG DI BAWAH PRESIDEN”

Mengacu pada UU No.18/2012 tentang Pangan diamanatkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Dan Inpres No. 3 tahun 2012 Tugas publik Perum BULOG merupakan amanat tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan.

Serta pernyataan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUSILO BAMBANG YUDOYONO tahun 2012 bahwa:

"Saya berpikir dan dapat dukungan Bulog itu harus kita revitalisasi dan fungsikan kembali dalam sejarah didirikan Bulog dulu untuk stabilisasi harga,"

Bulog direvitalisasi kembali fungsinya sebagai stabilisasi harga komoditas pangan yang dibutuhkan masyarakat, tidak hanya untuk beras.mengembalikan peran Bulog tersebut dan mengkaji komoditas-komoditas pangan yang akan menjadi tanggung jawab Bulog

Juga pernyataan MENKO EKONOMI HATTA RADJASA tahun 2012

Hatta mengharapkan proses revitalisasi peran Bulog itu tidak menganggu mekanisme pasar, tetap mengacu kepada peran penting stabilisasi harga dan secara berkelanjutan mampu melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pedagang.

"Mekanisme pasar tetap harus berjalan tanpa distorsi. Kemudian, harus tetap mengacu pada tugas stabilisasi. Kalau stabil tentu Bulog bekerja normal, hanya apabila dia harus melakukan stabilisasi. Dan, secara kontinu Bulog bisa bekerjasama dengan para pedagang," katanya.

3 TUGAS PUBLIK BULOG

I (Pertama) :

Melaksanakan kebijakan pembelian gabah/beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk pengadaan gabah dan beras dalam negeri oleh Perum BULOG.

Perum BULOG selama ini rata-rata membeli sekitar 5%-9% dari total produksi beras nasional setiap tahunnya atau sekitar 1,5-3 juta ton setara beras per tahun. Harga Pembelian Pemerintah (HPP)dapat menjadi patokan bagi pembelian gabah dan beras di pasar umum.

3Kegiatan On-Farm dilaksanakan dengan Pola sebagai berikut:

1. On-Farm Mandiri, yaitu kegiatan usaha tani yang terdiri dari :

On-Farm Mandiri BULOG, yaitu kegiatan usaha tani yang didanai dan dikelola oleh Perum BULOG di lahan milik sendiri dan/atau lahan sewa milik pihak lain On-Farm Mandiri Petani, yaitu kegiatan usaha tani yang didanai dan dikelola oleh Mitra Kerja On-Farm di lahan milik sendiri dan/atau lahan sewa milik pihak lain, dan Perum BULOG dapat melakukan pendampingan serta membeli hasil panennya

2. On-Farm Kemitraan, yaitu kegiatan kerjasama usaha tani antara Perum BULOG dan Mitra Kerja On-Farm, dengan kewajiban Perum BULOG memberikan paket pinjaman Saprodi, dan kewajiban Mitra Kerja On-Farm membayar kembali setelah panen

3. On-Farm Sinergi, yaitu kegiatan kerjasama usaha tani antara Perum BULOG, Mitra Kerja On-Farm, dan pihak Perbankan atau Distributor Saprodi, dengan kewajiban Perbankan menyediakan pembiayaan usaha tani atau Distributor Saprodi menyediakan Saprodi, dengan jaminan dari Mitra Kerja On-Farm, dan Perum BULOG dapat membeli hasil panennya

II (Kedua) :

Menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diwujudkan dalam pelaksanaan program RASKIN.

III (Ketiga) :

Menyediakan dan menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan. Kegiatan ketiga dilaksanakan Perum BULOG dalam bentuk pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).Dan bencana yang dibuat oleh manusia (konflik sosial) serta kondisi rawan daya beli akibat gejolak harga.

OP/ OPK

Operasi pasar (OP) merupakan upaya stabilisasi harga dengan sasaran masyarakat umum. Dilakukan melalui Satgas utk langsung dijual ke masyarakat umum; melalui pedagang eceran dan pedagang grosir. Pedagang2 tsb wajib menjual beras OP CBP pada harga eceran tertinggi yg telah ditetapkan.

OPK CBP dengan sasaran Rumah Tangga Sasaran dari program Raskin sebanyak 15,5 juta RT dg alokasi 15 kg. Utk OPK CBP ini, BULOG bekerjasama dengan Pemerintah setempat utk langsung menyalurkan kepada sasaran.

Membaca cuplikan tulisan di atas bagaimana sesungguhnya Pemerintahan SBY berharap banyak terhadap fungsi dan keberadaan Bulog.Ditambah lagi dengan keinginan Pemerintahan baru Jokowi yang menginginkan swasembada Pangan tahun 2015 dan berharap agar Bulog mampu menjadi stabilitator kebutuhan pangan masyarakai Indonesia.

Untuk itu kami dari Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI) memberikan masukan sbb :

A. kepada Pemerintah

1.Bulog harus dikembalikan lagi kepada fungsi awal didirikannya,

1.1.Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dari Petani, untuk membantu kesejahteraan petani dengan harga yang layak, dan tidak jatuh kepada tengkulak.

1.2.Penyediaan beras Bersubsidi, atau program beras Raskin

1.3.Sebagai Stabilisator Harga

2.Perum Bulog harus dihapuskan dan dikembalikan lagi sebagai Lembaga di bawah Presiden sesuai dengan Keputusan Presidium Kabinet No.114/U/Kep/5/1967 kemudian Keppres No. 103 tahun 1993 dan mencabut Peraturan Pemerintah RI no. 7 tahun 2003 tentang BULOGberalih status menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

3.Sumber Pendanaan Bulog harus didapat dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Tidak seperti saat ini didapat dari pendanaan komersil.Yang otomasi sangat memberatkan dan bertolak belakang dari fungsi dan tugasnya.

4.Memaximalkan kembali kinerja karyawan ,jaringan, pergudangan dan seluruh aset aset Bulog yang selama ini terabaikan.

5.Selain Komoditi Beras, Gula Pasir, Kedelai, Minyak Goreng.Agar membuka komoditi lain untuk dikelola, yang dibutuhkan masyarakat dan yang mampu dihasilkan oleh petani/peternak.

B. Kepada KaBulog sbb:

1.1.Segera membuka jaringan tidak hanya kepada Lembaga Resmi Pemerintah Pertanian/Peternakan.Tetapi juga membuka hubungan dengan Lembaga swadaya masyarakat Petani, Organisasi Tani, Serikat Tani dll.Demi mendapatkan informasi dan mengambil solusi terbaik, baik untuk Petani maupun kepada masyarakat selaku komsumsi.

2.2.Segera menghidupkan kembali hubungan kepada Lembaga Pemerintah/ TNI/ Polri atau Lembaga lainnya yang memiliki Komunitas ( Yayasan Sosial, Panti jompo, Yatim Piatu dll) .Dalam rangka menyediakan kebutuhan Pokok masyarakat dengan komoditas yang bersubsidi.

3.3.Untuk Stabilisator harga, selain bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah/TNI.Bulog harus membuka hubungan dengan LSM Pedagang, Koppas, Serikat Pedagang, Asosiasi Pedagang atau Organisasi yang mengatas namakan pedagang.Agar pendistribusian komoditi yang pada saat harga meningkat, hal tersebut bisa di atasi dengan cepat.Dan juga untuk mencari infromasiterkait berbagai perkembangan dilapangan.

4. Bulog harus meninjau ulang beras Raskin dan Beras OP/OPK yang menurut kami tidak layak untuk dikosumsi oleh masyarakat.

Melihat kondisi Perum Bulog yang saat ini harus berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah lainnya (Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dll) tentu sangatlah sulit dan ironis bila kita berharap banyak terhadap fungsi dan tugas Bulog untuk mampu menjadi Stabilisator dan mampu mencapai terciptanya swasembada pangan dan kesejahteraan petani.

Harapan kita lainnya, agar tidak terjadi lagi lonjakan harga yang signifikan berbagai kebutuhan bahan pokok disaat saatseperti hari hari besar, gagal panen, dan musibah alam di daerah tertentu.Yang sebenarnya ini hanya bagian dari permainan para spekulandanoknum yang lebih mementingkan keuntungan semata.

Demikianrekomendasi ini kami sampaikan sebagai pertimbangan kepada Pemerintah dan masukan kepada Bulog.Dengan harapan agar ke depan Bulog bisa bekerja lebih maximal dan benar benar sebagai Lembaga yang mampu menjadi solusi terbaik bagi Kesejahteraan Petani dan pelayanan terhadap kebutuhan komoditi bahan pokok masyarakat Indonesia.

Hormat kami,

Burhan Saidi HSB

Ketua Umum Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun