BATALKAN SK Bodong Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.91 – 3869 Tahun 2014 tgl 19 Oktober 2014 yang mengesahkan pengangkatan Christian Pierre Keintjem,SE sebagai Wakil Bupati Boven Digoel 2011-2016 Yang seharusnya Aksamina Temkon,S.Sos.
 burhan saidi Jakarta, Indonesia
Mohon dukungan dari Sadaraku Sebangsa dan Setanah air, mengingat begitu lemahnya Pengawasan dan Pengontrolan dari Pemerintah Pusat. Yang pada akhirnya Gubernur Papua dan antek anteknya melakukan manipulasi data dan dukungan kepada Wakil Bupati Christian Piere Keintjem yang bukan mrupakan pilihan rakyat Kabupaten Boven Digoel. Tetapi beliau adalah pilihan Mantan Bupati Boven Digoel sebelumnya yang terkena kasus korupsi yaitu Yusak Yaluwo. Mereka melakukan konsfirasi dan pembohongan kepada Masyarakat dan Pemerintah pusat. Dan mereka berani melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan Undang Undang Republik Indonesia.
Dukungan saudaraku semua sangat kami harapkan, agar ini menjadi pembelajaran dan bukti. Bahwa mereka para penguasa di Papua tidak bisa semena mena dalam menjalankan Pemerintahan di wilayah mereka.
Berdasarkan data-data serta bukti-bukti dokumen mengenai belum dilantiknya Sdri, Aksamina Temkon,S.Sos sebagai Wakil Bupati Boven Digoel menggantikan Sdr. Yesaya Merasi yang telah dilantik menjadi Bupati Boven Digoel berdasarkan Sk. Mendagri No. 131.91 – 157 – Tahun 2011 tanggal 7 Maret 2011.
Dan berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pertanggal, 8 April 2015 Nomor. B- 2074/Kemensetneg/D-3/SR.03/04/2015 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemeterian Dalam Negeri Jala Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta 10110 Tentang Penyampaian aspirasi kepada Presiden dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Boven Digoel. Sampai surat ini kami kirimkan ke Presiden belum mendapatkan Kejelasan.
Mengingat waktu yang cukup lama lebih dari 2(dua) bulan belum mendapatkan respon dan kejelasan.
Apalagi melihat kondisi dan keadaan di Kabupaten Boven Digoel sampai saat ini masih belum kondusif dan terlihat suasana Pemerintahan Daerah Kabupaten Boven Digoel tidak berjalan seperti layaknya Pemerintahan. Dikarenakan tidak sesuainya Pengangkatan Wakil Bupati Christian Pierre Keintjem,SE berdasarkan aspirasi masyarakatn Boven Digoel dan Rekomendasi dari DPRD Kabupaten Boven Digoel.
Disini dapatlah kami sampaikan kronologi dan penjelasan yang bisa dijadikan acuan penilaian dan perhatian bagi Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk bisa membantu mempercepat proses penyelesaian terhadap kasus Calon Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Sdri, Aksamina Temkon,S.Sos.
Dan disini juga dapat kami tekankan bahwa penyelesaian terhadap kasus ini dapat membuktikan bahwa Pemerintahan Pusat Republik Indonesia benar benar ada di Propinsi Papua yang selama ini dianggap bahwa Pemerintah Pusat tidak memiliki kekuatan wewenang di Papua oleh masyarakat Papua. Bahwa dengan munculnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan rekomendasi Gubernur papua dengan mengangkat Christian Pierre Keintjem,SE sebagai Wakil Bupati priode 2011-2016 sangat mencederai Tata Administrasi Pemerintahan Republik Indonesia yang benar dan sah.
Bahwa munculnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.91 – 3869 Tahun 2014 tertanggal 19 Oktober 2014 dan ditanda tangani a.n. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Ditjen Otda Susilo NIP. 19561206.198203.1.001 yang mengesahkan pengangkatan Christian Pierre Keintjem,SE sebagai Wakil Bupati Boven Digoel masa Jabatan 2011-2016 berdasarkan rekomendasi dari
1. Surat Gubernur Papua Nomor 131/11770/SET/ tanggal 26 September 2014 perihal Usul Penetapan Pengangkatan Calon Wakil Bupati Boven Digoel sisa masa Jabatan 2011-2016;
2. Surat Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Nomor 100/27/DPRD-BD/2014 tanggal 15 September 2014 perihal Permohonan pemrosesan Pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Boven Digoel.
Sangatlah janggal dan patutlah dicurigai adanya konsfirasi dan keabsahannya.
Alasannya adalah sbb:
1. Pada tanggal 19 Oktober 2014 adalah hari minggu dan 1 (satu) hari sebelum tanggal 20 Oktober 2014 Presiden Jokowi dilantik menggantikan Susilo Bambang Yudoyono;
2. Intruksi yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet tertanggal 23 April 2014 Nomor: SE- 05/Seskab/IV/2014 Perihal Mencegak Kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi khususnya point 2,
Para Menteri dan pimpinan Lembaga Pemerintah untuk tidak lagi mengambil kebijakan, keputusan, atau program yang memiliki implikasi luas selama masa menjelang dan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan menjelang masa bakti pemerintahan, guna menghindari terganggunya stabilitas kehidupan ekonomi, social , politik, dan keamanan kecuali dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden;
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.91-3869 Tahun 2014 dan Rekomendasi Gubernur Nomor 131/11770/SET/ tanggal 26 September 2014 seharusnya berdasarkan usulan yang dikirimkan oleh DPRD Kabupaten Boven Digoel tertanggal 22 Agustus 2013 Nomor : 031/Rek-Ket/DPRD-Bodi/2013 bukan berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Nomor 100/27/DPRD-BD/2014 tanggal 15 September 2014 perihal Permohonana pemrosesan Pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Boven Digoel;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.91-3869 Tahun 2014 dan Rekomendasi Gubernur Nomor 131/11770/SET/ tanggal 26 September 2014 seharusnya berdasarkan aspirasi Masyarakat Boven Digoel dan Partai Pemenang Pemilu Kabupaten Boven Digoel yaitu Partai Demokrat dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tertanggal 2 November 2012 Nomor: 121/2503, perihal Pengangkatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel;
Ditambah lagi dengan bukti bukti pengajuan tokoh adat masyarakat Boven Digoel melalui Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel yang ditujukan kepada Presiden tertanggal 23 Maret 2015 Nomor 13/LMA-BD/III/2015 perihal Peninjauan Kembali (PK) Sk 132.91/4320/Otda tanggal 20-10-2014 Ttg. Kep, Men RI No. 132.91-3869 tahun 2014 tentang pelantikan yang mengesahkan Christian Piere Keintjem, SE sebagai Wakil Bupati Boven Digoel. Yang seharusnya Klien kami Sdri. Aksamina Temkon. S.Sos yang disahkan dan dilantik menjadi Wakil Bupati Boven Digoel Priode 2011-2016.
Untuk itu kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia sbb:
1. Memohon agar memerintahkan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.91-3869 Tahun 2014.
2. Memohon kepada Yth Presiden RI Ir. H.Joko Widodo memrintahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil tindakan Bila terbukti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.91-3869 Tahun 2014 itu adalah Palsu dan atau tidak sah.
3. Memohon kepada Yth Presiden RI Ir. H. Joko Widodo untuk segera memerintahkan Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Sdri. Aksamina Temkon,S.Sos sebagai Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel periode 2011-2016.
4. Memohon kepada Yth Ir. H. Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Gubernur Papua untuk segera membatalkan surat Nomor 131/11770/SET/ tanggal 26 September 2014 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dan menggantikannya dengan surat rekomendasi atas nama Aksamina Temkon,S.Sos berdasarkan usulan DPRD/ DPRP(Papua)/Tokoh adat Boven Digoel dan masyarakat Boven Digoel Propinsi Papua yang sah.
5. Demi terlaksananya Tata Pemerintahan yang benar dan jujur kami memohon kepada Yth, Ir. H. Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri RI untuk segera merealisasikan permohonan ini.
Demikian permohonan ini disampaikan, dan atas perhatian Bapak Presiden Ir.H. Joko Widodo kami ucapkan terima kasih.
Â
Dan atas dukungan saudaraku semua, kami atas nama masyarakat Boven Digoel mengucapkan terima kasih.
Salam NKRI!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H