Oleh: Siti Burdah Fawziyah
Diskriminasi merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dan merusak dalam Masyarakat. Dalam berbagai aspek kehidupan, diskriminasi dapat mengancam hak-hak asasi manusia dan menghambat kemajuan individu serta komunitas. Dari ras, agama, jenis kelamin, hingga orientasi seksual. Diskriminasi dapat menjanngkiti setiap lapisan Masyarakat, membuat banyak orang merasa tidak diterima dan tidak berdaya.
Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dituliskan jika diskriminasi adalah segala bentuk pembatasan, pelecehan ataupun pengucilan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak, yang didasarkan pada perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golonngan, status sosial, status ekonomi dan aspek kehidupan lainnya.
Meskipun Pancasila sebagai dasar negara menyatakan kemanusiaan yang adil dan beradab, masih ditemukan kasus ketidakadilan seperti rasisme dan diskriminasi di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsep Pancasila dan memiliki moralitas yang baik agar terhindar dari peristiwa buruk yang mungkin terjadi. Sebagai warga negara, kita harus mematuhi perintah dan mengkritisi hal-hal yang tidak tepat untuk mencegah timbulnya konflik yang berkepanjangan.
Namun, ditengah kenyataan yang pahit ini, ada harapan. Harapan bahwa dengan kesadaran, edukasi, dan solidaritas, kita dapat menghadapi dan mengatasi diskriminasi. Perilaku diskriminatif dapat ditemukan di berbagai ranah, termasuk diruang lingkup Masyarakat secara umum maupun diruang lingkup Pendidikan, seperti sekolah dan universitas. Diskriminasi cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas, yang disebabkan oleh adanya prasangka dan stereotip yang berkembang pada Masyarakat.
Contoh diskriminasi yang mudah dipahami meliputi pembedaan perlakuan berdasarkan agama, ras, kesukubangsaan, atau keanggotaan dalam kelas-kelas sosial. Misalnya, seseorang yang beragama islam mungkin mengalami diskriminasi dalam mencari pekerjaan karena persepsi Masyarakat yang salah tentang agama tersebut.
Peran Masyarakat dalam penghapusan diskriminasi sangat penting. Masing-masing individu yang tergolong sebagai Masyarakat Indonesia harus menyadari bahwa sikap toleransi ini perlu dipupuk dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mengatasi diskriminasi, perlu dilakukan Gerakan yang komperhensif.
Pengawasan terhadap segala bentuk Upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM. Komnas HAM melakukan pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas Tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.
Peringatan hari penghapusan diskriminasi bisa digolongkan menjadi Tindakan yang krusial sebagai Upaya sosialisasi kepada Masyarakat. Edukasi dan kesadaran tentang diskriminasi dapat membantu mengurangi Tindakan diskriminatif. Oleh karena itu, penting untuk melakukan edukasi yang efektif tentang pentingnya toleransi dan hak asasi manusia.
Edukasi dan kesadaran adalah kunci dalam mengatasi diskriminasi. Dengan memahami konsep diskriminasi dan pentingnya kesetaraan, Masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan mengatasi Tindakan diskriminatif. Oleh karena itu, penting untuk mempromosikan nilai-nilai luhur seperti Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H