Mohon tunggu...
Bunk Abdoell
Bunk Abdoell Mohon Tunggu... karyawan swasta -

TULISLAH APA YANG MAU KAU TULIS WALAU HANYA BEBERAPA KATA...!!!!!!!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Hukum Adat Tidak Pernah Diakui dan Dipatuhi oleh Perusahaan

22 Mei 2012   15:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:58 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13377091341840045947

[caption id="attachment_189873" align="aligncenter" width="562" caption="dok. pribadi"][/caption] Perusahaan punya surat sakti yang mereka dapatkan dari pemerintah, sedangkan masyrakat adat tidak memiliki hal tersebut. Mereka masih mengakui dan menjunjung tinggi adat dan kebiasaan mereka, tetapi para pemilik modal tidak pernah mengkui hal tersebut. Contoh dari kejadian di atas adalah ketika pohon sialang, pohon dimana lebah membuat sarang dan menghasilkan madu ditebang oleh PT LESTARI ASRI JAYA, sebuah perusahaan swasta nasional yang lokasi kerjanya berada di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Perusahaan HTI ini sengaja menebang pohon Sialang yang sudah berumur ratusan tahun. Pohon Sialang ini sudah dimanfaatkan oleh warga desa Pemayungan dan Suku Anak Dalam selama turun temurun. "Pernah ada perusahaan yang lebih besar dari PT Lestari Asri Jaya, tapi mereka tidak menumbang pohon sialang di wilayah kerjanya," kata Bujang, Kabut Tumenggung, Suku Anak Dalam (Orang Rimba) di wilayah yang diklaim sebagai wilayah konsesi PT LESTARI ASRI JAYA. Yang pasti masyarakat dan Suku Anak Dalam yang memanfaatkan madu dari lebah yang bersarang di pohon Sialang ini merasa tercederai perasaannya dan merasa hukum adat mereka tidak pernah dihargai sama sekali. Apalagi ketika kepala desa Pemayungan sudah mendatangi pihak perusahaan dan menyurati pihak perusahaan terhadap kejadian ini, akan tetapi pihak pereusahaan sampai dengan saat ini tidak menunjukkan sikap peduli dan tidak ambil pusing atas kejadian ini. Hukum adat yang berlaku bagi pelaku penebang pohon sialang ini sudah ada dan secara turun temurun diakui oleh Masyarakat desa pemayungan maupun Suku Anak Dalam. Dalam Peraturan Desa Pemayungan tentang sanksi yang akan dikenakan dan berlaku bagi orang atau siapapun yang menebang, merusak atau mencuri sialang akan dikenakan sanksi sebagai berikut: • Membuka pebalaian: Kain putih 100 kayu, kerbau sekok, beras 100 gantang, kelapa 100 butir, selemak semanis seasam segaram dan ditambah denda Rp. 30 juta, kayu diserahkan kepada Desa. • Menebang/merusak dan membuka pebalaian: Kain putih 100 kayu, kerbau sekok, beras 100 gantang, kelapa 100 butir, dan selemak semanis selemas semanis seasam segaram. • Mencuri Sialang: Kambing sekok, beras 20 gantang, kelapa 20 butir, dan selemak semanis selemak semanis seasam segaram. Pihak perusahaan tidak hanya membuka pebalaian (lokasi pohon sialang) akan tetapi juga dengan sengaja menebang pohon sialang tersebut. Padahal masyarakat Desa Pemayungan dan Suku Anak Dalam secara turun temurun merawat dan menjaga pebalaian Sialang Tersebut. Masyarakat Desa Pemayungan juga tengah menghadapi ancaman serius dari keberadaan perusahaan ini, dimana wilayah perladangan mereka diklaim masuk ke wilayah konsesi perusahaan dan terancam akan tergusur,pemerintah tidak pernah memperhatikan hal ini,apalagi pada tanggal 3 September 2009 saat diadakan Sosialisasi Pelaksanaan Analisis mengenai Dampak Lingkungan PT. Lestari Asri Jaya di Kabupaten Tebo, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tebo ,tanda tangan Kepala Desa dipalsukan oleh Pemda Tebo,karena kepala Desa pada saat itu tidak pernah menandatangani sosialisasi AMDAL tersebut. lagi-lagi pemerintah dan perusahaan main mata hanya demi keuntungan yang tidak pernah mensejahterakan rakyat nya. Hukum adat tidak pernah diakui dan dipatuhi oleh perusahaan,lalu untuk apa hak-hak masyarakat adat diakui di dalam Konvensi ILO 169/1989.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun