Mohon tunggu...
Toto Sudarmongi
Toto Sudarmongi Mohon Tunggu... Penggiat Sosial Media, Wiraswasta, Citizen Journalist -

Citizen Journalist | Bekerja di Sosial Media | Penggiat Sosial Media | Berimajinasi di Dunia ke 3 (Dunia Maya)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Review Peristiwa Pilkada Serentak

12 November 2017   06:21 Diperbarui: 12 November 2017   08:40 1120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Wartakini.co

Pertama, Pemilukada 2017, Tak seperti Pemilukada serentak sebelumnya yang hanya berlangsung satu putaran, kali ini khusus di DKI Jakarta dilangsungkan dua putaran. 

Kedua, Terdapat calon kepala daerah yang dalam status tersangka. Calon bupati petahana di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, terjerat kasus korupsi. Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kemudian Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Ketiga, terdapat calon tunggal di sembilan daerah. Kesembilan daerah tersebut adalah Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), Kabupaten Pati (Jawa Tengah), Kabupaten Landak (Kalimantan Barat), Kabupaten Tambrauw (Papua Barat), Maluku Tengah (Maluku), dan Kota Sorong (Papua Barat).

Keempat, Pemberian sanksi tegas terhadap politik uang. Pada Pilkada serentak 2017, KPU membenahi peraturan tentang politik uang. Undang-Undang No. 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa paslon yang terbukti sengaja memberikan uang secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk mempengaruhi pemilih diancam sanksi administrasi berupa pencalonannya dibatalkan. Mereka juga diancam sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 300.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran tidak menggugurkan sanksi pidana. Aturan ini juga berlaku bagi tim kampanye dan relawan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada, juga terdapat sanksi bagi pihak penerima suap. Pasal 187 UU No. 10 menyebutkan bahwa pemberi maupun penerima suap bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 72 bulan dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kelima, merebaknya "politik dinasti" dengan 12 calon kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah sebelumnya: 1) Andika Hazrumy (Keluarga Atut Chosiyah) -- Cawagub Banten. 2) HH Fadel (Keluarga Fadel M) -- Cagub Gorontalo. 3) Dodi Riza Alex Nurdin (Keluarga Alex Nurdin) -- Cabup Musi Banyuasin. 4) Adam Ishak (Keluarga alm. Ismail Ishak) -- Cawabup Mesuji. 5) Parosil Mabsus (Keluarga Mukhlis Basri) -- Cabup Lampung Barat. 6) Atty Suharti (Keluarga Itoc Tochija) -Calon Walikota Cimahi. 7) Siti Rahma (Keluarga Bachtiar Basri) Cabup Pringsewu. 8) Dewanti Rumpoko (Keluarga Eddy Rumpoko) -- Calon Walikota Batu. 9) Karolin Margret Natasa (Keluarga Kornelis) -- Cabup Landak. 10) Noormiliyani AS (Keluarga Hassanudin Murad) -- Cabup Barito Kuala. 11) Rahmadian Noor (Keluarga Hassanudin Murad) -- Cawabup Barito Kuala. 12) Tuasikal Abua (Keluarga Abdullah Tuasikal) -- Cabup Maluku Tengah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun