Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai sejak tahun 2005 di Indonesia, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimasukkan ke dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama "pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah" (Pemilukada), dan kita sering pula menyebutnya sebagai pesta demokrasi lokal. Pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebut dengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015 lalu adalah gelombang pertama dari rangkaian Pilkada serentak yang akan dilakukan hingga tahun 2023. Diperlukan enam gelombang pilkada serentak sebelum mencapai pilkada serentak secara nasional.
Gelombang kedua pilkada serentak dijadwalkan pada Februari 2017. Berikutnya, menyusul pilkada serentak gelombang ketiga pada tahun 2018, gelombang keempat pada tahun 2020, gelombang kelima pada tahun 2022, dan gelombang keenam pada tahun 2023.
Langkah panjang tersebut merupakan bagian dari penataan sistem kepemiluan Indonesia sebelum dapat menyelenggarakan pilkada serentak secara nasional, yang dilakukan pada satu waktu untuk seluruh daerah di Indonesia,yang ditargetkan bisa dipercepat pada 2024 (menurut UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan revisi kedua UU Pilkada), dari target sebelumnya 2027 (menurut UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015).
Beberapa hal yang menjadi sorotan dan catatan terhadap pelaksanaan Pemilukada Serentak Gelombang I, 9 Desember 2015 adalah: Pertama, terdapat lima daerah yang Pemilukadanya ditunda yaitu Kota Pematangsiantar Sumatera Utara (hingga Oktober 2016, pilkada belum juga bisa dilaksanakan), Kabupaten Sima-lungun Sumatera Utara (akhirnya digelar 10 Februari 2016), Provinsi Kalimantan Tengah (akhirnya digelar 27 Januari 2016), Kota Manado Sulawesi Utara (akhirnya digelar 17 Februari 2016), dan Kabupaten Fakfak Papua Barat (akhirnya digelar pada 16 Januari 2016). Pada akhirnya, daerah-daerah tersebut bisa menggelar pilkada pada tahun 2016, kecuali Kota Pematangsiantar yang hingga 2 Oktober 2016 belum menggelar pilkada akibat masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung RI.
Sebagaimana dikutip dari laman KPU, tahapan Pilkada Kota Pematangsiantar menyisakan polemik pencalonan pasangan Surfenov Sirait -- Parlindungan Sinaga. Setelah ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon oleh KPU Kota Pematangsiantar, pasangan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan. Perihal TMS ini alasannya karena yang bersangkutan tak menyertakan surat dukungan dari Partai Golkar kubu Agung Laksono. Pada tanggal 8 Desember 2015, PTUN Medan mengeluarkan putusan tentang penundaan berlakunya keputusan KPU Kota Pematangsiantar tentang pembatalan pasangan Surfenov Sirait -- Parlindungan Sinaga. Selanjutnya pada 25 Februari 2016, PTUN Medan mengeluarkan putusan nomor 98/G/2015/PTUN-MDN yang amarnya menerima dan mengabulkan gugatan Surfenov Sirait -- Parlindungan Sinaga.
KPU Kota Pematangsiantar kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan, dan PTTUN Medan mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 98/G/2015/PTUN-MDN. Namun, KPU Kota Pematangsiantar tetap pada keyakinannya dan mengajukan Kasasi ke MA. Kasus di Kota Pematangsiantar ini menjadi bukti bahwa perangkat aturan yang telah disiapkan tetap menemukan lubang-lubang kekurangan di sana-sini yang mengakibatkan ketidakpastian penyelenggaraan Pilkada. Dan pekerjaan rumah di Kota Pematangsiantar bisa diselesaikan sebelum gelaran Pilkada Serentak Gelombang II pada Februari 2017. (Dianto Bachriadi: 2016)[32]
Akhirnya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar dalam perkara sengketa pilkada di kota Pematangsiantar. Dengan putusan itu, pilkada dapat dilaksanakan tanpa keikutsertaan pasangan Surfenov Sirait -- Parlindungan Sinaga.
Hal kedua adalah berkaitan dengan adanya daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur), tetap dilakukan Pilkada yang mirip referendum. Para pemilih harus memilih "Setuju" atau "Tidak Setuju". Pasangan Rijanto -- Marhaenis UW akhirnya memenangkan suara "Setuju" pada Pilkada Kabupaten Blitar dengan perolehan suara sebanyak 84,90 persen. Sementara, pasangan Uu Ruzhanul Ulum -- Ade Sugianto, berhasil memenangkan suara "Setuju" pada Pilkada Tasikmalaya dengan perolehan suara 67,35 persen. Sedangkan pasangan Raymundus Sau Fernandes -- Aloysius Kobes, berhasil meme-nangkan suara "Setuju" pada Pilkada Timor Tengah Utara dengan perolehan suara 79,74 persen.
Pada Pemilukada Serentak Gelombang II, Februari 2017 merupakan Pilkada serentak dengan skala nasional kedua yang diselenggarakan di Indonesia sejak 2015. Pilkada serentak diikuti 101 daerah yang tersebar di 31 provinsi.[33]
Catatatan penting antara lain:Â