Mohon tunggu...
Moh MasykurKasyafi
Moh MasykurKasyafi Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa S1 Desain Produk Universitas Dinamika Surabaya

Wong Asor beristiqomah dalam In Omnia Paratus. Anggota Gerakan Peduli Sosial Universitas Dinamika 2022-2024. Ketua Umum UKKI Universitas Dinamika 2023-2024. Kader GMNI FISIP UWKS | Contact : kasyafimasykur162@gmail.com | MERDEKA!!!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Meluruskan Persepsi : Memahami Hakikat Ziarah Kubur Dalam Tradisi NU

19 Januari 2025   04:53 Diperbarui: 19 Januari 2025   13:28 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Islam, ilmu merupakan salah satu perantara untuk memperkuat
keimanan. Iman hanya akan bertambah dan menguat, jika disertai ilmu
pengetahuan. Seperti halnya ziarah kubur, perlu adanya pemahaman untuk seseorang dalam melakukannya, sehingga mereka akan paham tentang fungsi ziarah yang sebenarnya. Dalam kalangan masyarakat di indonesia, ziarah bukanlah suatu yang hanya sering diucapkan, namun telah menjadi kebiasaan yang rutin dilakukan.

Ziarah kubur terdiri dari dua kata, yakni ziarah dan kubur, ziarah artinya menengok, mengunjungi atau mendatangi. Sedangkan yang disebut dengan kubur, adalah tempat dimana orang yang telah meninggal disemayamkan di dalamnya. Maka ziarah kubur merupakan kegiatan menengok atau mengunjungi tempat dimana orang yang meninggal disemayamkan. 2 Dari hal tersebutlah sehingga manusia diharapkan mengambil pelajaran dan peringatan, bahwa pada akhirnya mereka juga akan meninggal, karena kuburan merupakan akhir dari perjalanan kehidupan seseorang di dunia.

Nahdlatul Ulama, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, seringkali menghadapi berbagai persepsi yang kurang tepat tentang praktik ziarah kubur. Tuduhan sebagai "penyembah kuburan" terus berulang dan berulang, menggaung di berbagai media sosial dan forum diskusi. Ziarah kubur dalam tradisi NU merupakan amalan yang memiliki landasan kuat dari Al-Qur'an dan Hadits, bukan sebagai bentuk penyembahan terhadap kuburan sebagaimana yang kadang disalahpahami oleh sebagian masyarakat.

Praktik ziarah kubur dalam tradisi NU memiliki makna yang mendalam dan kompleks. Berulang kali para ulama NU menegaskan bahwa ziarah kubur adalah media untuk mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur. Sejarah mencatat, praktik ziarah kubur telah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Awalnya dilarang untuk mencegah kemusyrikan di masa awal Islam, namun kemudian diperbolehkan kembali setelah akidah umat Islam menguat. Rasulullah SAW bersabda: "Dulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah kalian ke kuburan karena itu akan mengingatkan kalian kepada kematian," (HR. Muslim). 

Dalam riwayat hadits lain, Rasulullah tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi beliau juga menjelaskan manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah),” (HR. Hakim).

Selain hadits-hadits diatas, ziarah kubur ke para wali Allah diperkuat dengan firmaNya, yaitu pada QS. At-Taubah:84 Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan janganlah engkau melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." Ayat ini secara tersirat menunjukkan bahwa mendoakan orang beriman yang telah meninggal adalah diperbolehkan, berbeda dengan larangan mendoakan orang munafik.

Dengan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadits diatas, bahwa ziarah kubur sebagai hal yang dianjurkan (Sunnah). Bahkan legalitas melaksanakannya telah disepakati seluruh madzhab umat islam. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah: “Ziarah kubur diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat islam,” (KH. Ali Maksum Krapyak, Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah, hal. 53).

Dalam tradisi NU, ziarah kubur mengandung nilai kultural yang tinggi. Ini bukan sekadar ritual, tetapi manifestasi cinta kepada mereka yang telah berjasa bagi agama dan bangsa atau yang telah berjasa bagi dirinya sendiri, seperti : orang tua atau saudara yang telah meninggal. Kesimpulan pada semua yang telah disampaikan diatas, praktik ini bertujuan untuk : 

1. Mengingat kematian (dzikrul maut)

2. Mendoakan ahli kubur

3. Mengambil pelajaran dan hikmah dari orang-orang yang telah wafat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun