Mohon tunggu...
Bung Suroyo
Bung Suroyo Mohon Tunggu... Petani - Sekretaris Jenderal Pemuda Tani Indonesia

Sekretaris Jenderal Pemuda Tani Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Swasembada Pangan Prabowo dan Kemerdekaan Petani

16 Agustus 2024   15:41 Diperbarui: 16 Agustus 2024   15:44 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panen Raya Padi. Sumber: Pemuda Tani Indonesia. (dokpri)

Kemerdekaan Negara Republik Indonesia dicapai dengan perjuangan rakyat semesta, terkhusus petani dan masyarakat perdesaan. Bung Karno menyebutkan kemerdekaan sebagai Jembatan Emas menuju pintu gerbang bagi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Hal ini juga ditekankan oleh Tan Malaka, pahlawan nasional penulis buku Naar de Republiek Indonesia atau menuju Indonesia Merdeka yang diterbitkan tahun 1925. Beliau mengingatkan untuk mengisi kemerdekaan harus dicapai dengan "Merdeka 100%". Artinya tidak boleh setengah-setengah. 

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo-Gibran, mengilhami makna kemerdekaan dari kedua pendiri bangsa tersebut untuk menyusun Visi Asta Cita tahun 2024-2029. Terkhusus untuk petani, nelayan, dan masyarakat perdesaan lainnya. Karena sebagai negara agraris, fokus utama pembangunan dititikberatkan di Kawasan perdesaan. Pada butir Asta Cita kedua, sebagai upaya bersama Menuju Indonesia Maju, Prabowo-Gibran memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui Swasembada Pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

Swasembada Pangan Berkelanjutan

Swasembada Pangan merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dari produksi dalam negeri. Asta Cita tentu melanjutkan dan menyempurnakan Visi Nawa Cita dan Visi Indonesia Maju yang telah digagas dan dijalankan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2014. Prabowo-Gibran memulai dengan meneruskan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani dalam arti luas, sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan., dan kelautan. Pelaksanaan Reforma Agraria 9 juta hektare dan penyelesaian konflik agraria yang sudah berjalan satu dasawarsa ini dijadikan pijakan awal. Karena agraria bagi masyarakat desa merupakan pondasi alat produksi.

Selanjutnya Prabowo-Gibran akan merevitalisasi dan membangun sebagian besar hutan rusak dan tidak termanfaatkan menjadi lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorghum, kelapa, dan bahan baku bioetanol lainnya dengan sistem tumpang sari. Program ini untuk mendukung pencapaian kedaulatan energi nasional dan menciptakan jutaan lapangan kerja baru. Pelaksanaan ini tentu mempertimbangkan kelestarian alam dan menempatkan masayrakat sekitar sebagai subjek, bukan objek dari kebijakan. Karena itu secara bersamaan, dilakukan rehabilitasi terhadap hutan rusak menjadi hutan alam, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan hutan produksi dengan menerapkan skema PPPP (Public Private People Partnership) dimana manfaat terbesar akan dirasakan oleh masyarakat.

Tidak hanya di kawasan hutan atau areal sekitar, namun juga merevitalisasi jutaan hektar lahan yang rusak menjadi lahan produktif bagi peningkatan produksi pangan untuk mendukung kemandirian dan ketahanan pangan nasional. Prabowo-Gibran tak akan memunggungi lautan. Kedaulatan pangan dipastikan berbasis protein hasil laut melalui program perikanan budidaya laut (marine aquaculture) dan perikanan budidaya pantai (coastal aquaculture), serta perikanan laut dalam (deep see fishing). Pada bagian 8 Program Hasil Terbaik Cepat Poin 3 Asta Cita, revitalisasi tanah pertanian dilakukan dengan mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. Prabowo-Gibran menargetkan tambahan 4 juta hektar luas panen tanaman pangan sampai dengan tahun 2029 mendatang.

Setelah alat produksi dipastikan tidak timpang, dalam kurun waktu lima tahun kedepan produktivitas pertanian akan ditopang melalui peningkatan sarana prasarana pendukung pertanian rakyat, teknologi pangan terpadu, mekanisasi pertanian, inovasi digital (digital farming), dan memperbaiki tata kelola rantai nilai hasil pertanian. Atas dasar itu, Prabowo-Gibran melanjutkan dan menyempurnakan kawasan sentra dan program produksi pangan atau food estate secara berkelanjutan, terutama untuk komoditas padi, jagung, singkong, kedelai, dan tebu.

Jaminan Faktor Produksi

Kawasan sentra produksi pangan ditujukan untuk menjamin ketersediaan dan akses pupuk bagi petani, untuk meningkatkan produksi, produktivitas panen, dan hasil pertanian, serta pendapatan dan kesejahteraan petani. Pupuk didapatkan dengan memperkuat industri pupuk dalam negeri dan mendorong pengembangan industri pupuk bio. Dalam hal pengendalian hama terpadu (PHT), Asta Cita menempatkannya sebagai kebijakan utama dalam pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), serta mendorong pemanfaatan pestisida nabati dan bio. Pupuk bio atau alami ini digunakan untuk peralihan pertanian kimia ke pertanian organic/alami secara bertahap. Berdasarkan 17 Program Prioritas, Prabowo-Gibran menjamin ketersediaan pupuk, benih, dan pestisida langsung ke petani.

Petani dan masyarakat perdresaan juga didukung dengan mempercepat pembangunan infrastruktur pertanian dan memperpendek rantai distribusi hasil-hasil pertanian. Pemeritahan kedepan akan mendirikan lembaga pembiayaan untuk usaha tani rakyat untuk memperkuat struktur permodalan, menjamin keberlangsungan usaha, dan pengembangan usaha. Pada Asta Cita yang memuat 8 Program Hasil Terbaik Cepat Poin 5, program Kredit Usaha Tani-Perternakan akan dijalankan untuk mendukung modernisasi model bisnis pertanian. Hal ini digalakan meliputi tata niaga agribisnis dan sistem pemasaran sektor pertanian melalui inovasi teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun