Mohon tunggu...
Hamadun Kosasi
Hamadun Kosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Siber Asia

Tetap lakukan apa yang menjadi kata hati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Hukum Ekonomi Digital Dalam Revolusi Industri 4.0

22 November 2021   03:15 Diperbarui: 22 November 2021   05:15 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Revolusi Industri keempat atau The Fourth Industrial Revolution (Revolusi Industri 4.0) telah membawa tantangan baru. Revolusi Indutri 4.0 yang luar biasa cepat telah berdampak pada perubahan teknologi dan sosial maka adalah hal yang keliru memastikan hasil yang tepat jika
hanya mengandalkan legislasi dan insentif dari pemerintah/regulator. Pada saat diterapkannya suatu legislasi dan insentif dari pemerintah/regulator bisa jadi sudah ketinggalan zaman. Cara terbaik untuk memastikan hasil positif dalam ekosistem yang begitu rumit adalah
beroperasi dengan dasar nilai yang jelas, misalnya denag berfokus pada prinsip-prinsip dasar seperti martabat manusia dan kebaikan bersama. Pendekatan ini tampak lebih efektif daripada terus mengejar ketertinggalan regulasi sepanjang waktu.
Regulator harus menerima fakta-fakta sosial dan industri serta teknologi dari pada berjuang melawan ketidakpastian yang disebabkan oleh Revolusi Industri 4.0. legilasi dan regulasi hukum untuk menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip etika telah diterapkan bukanlah mantra
ajaib, tetapi merupakan perubahan penting untuk mencapai keterlibatan dan kemanfaatan untuk pencapaian tujuan masyarakat.
Hukum ekonomi digital memiliki peran yang tidak bisa digantikan dalam ekosistem Revolusi Industri 4.0 sebagai upaya pencapaian tujuan masyarakat. Peran hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan cara yang teratur yang didasarkan oleh perundang-undangan atau keputusan pengadilan atau kombinasi kedua-duanya. Perubahan yang teratur melalui prosedur hukum, baik berwujud perundang- undangan atau keputusan badan-badan peradilan. Perubahan maupun keterlibatan merupakan tujuan kembar daripada masyarakat yang sedang membangun hukum ekonomi digital menjadi suatu alat yang tidak dapat diabaikan dalam Revolusi Industri 4.0.
Peran hukum ekonomi digital yang sebagaimana dimaksud adalah suatu alat pembaharuan masyarakat, sehingga mengharuskan masyarakat memiliki pengetahuan lebih banyak dan luas dari hukum ekonomi digital.
Hukum ekonomi digital mengharuskan dilakukannya analisis fungsional dari sistem hukum sebagai keseluruhan dan kaidah-kaidah serta lembaga-lembaga sosial tertentu. Teori hukum berhubungan dengan hukum pada umumnya dan dikenal sebagai mata teori ilmu hukum. Teori hukum digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum tertentu yang mendasar.

Hukum mengemban fungsi ekspresif, yakni mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan.disamping itu, hukum juga mengemban fungsi instrumental, yakni sarana untuk menciptakan dan memelihara keterlibatan, stabilitas, dan
prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan.
Klaus Schwab, sang pendiri World Economic Forum mempercayai bahwa Revolusi Industri 4.0 akan dibangun cyber-physical systems (sistem cyber fisik) dengan mengaburkan fisik,
digital, dan biologis. Ketika manusia merangkul usia mesin ini, maka kita perlu dihadapkan dengan tantangan etika baru dan menyerukan undang-undang baru. Dalam beberapa kasus, seluruh kode moral mungkin perlu di boot ulang. Begitulah sifat terobosan teknologi.
Etika yang berasal dari filsafat atau agama tidak mudah masuk kedunia teknologi. Segala sesuatu dari aristoteles hingga sepuluh perintah tuhan memberikan manusia navigasi moral, tetapi seperangkat aturan yang ditetapkan cendrung mengalami dilema.
Untuk mewujudkan tujuan hukum yang sesungguhnya, artinya untuk membuat hukum menjadi hukum yang progresif, yakni hukum yang mengabdi manusia untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat, maka secara hermeneutis semua metode interpretasi perlu dikerahkan. Jadi, menetapkan apa makna hukum yang tercantum dalam suatu perundang- undangan dilakukan berdasarkan aturan hukum positif yang dipahami berdasarkan makna kata struktur kalimatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun