Mohon tunggu...
Made Bungloen
Made Bungloen Mohon Tunggu... -

Saya suka menulis sambil ngopi. Selain disini, tulisan saya bisa juga disimak di http://www.bungloen.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Calon Kepala Daerah Independen Bisa Mengancam Dana Parpol

22 Juli 2016   15:57 Diperbarui: 22 Juli 2016   20:13 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - bantuan dana untuk partai politik. (Kompas)

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita coba untuk mengenal, apa sih partai politik (parpol) itu sebenarnya. Dasar-dasar pendirian parpol ini tercantum dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Definisi tentang parpol tercantum dalam pasal 1 ayat 1, UU No 2 Tahun 2011, yang berbunyi:

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Pasal 1 ayat 7, UU No 2 Tahun 2011, Kementerian yang menaungi parpol adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pasal 2 ayat 1 UU No 2 Tahun 2011 mencantumkan syarat pendirian sebuah parpol, yang harus beranggotakan paling sedikit 30 orang di tiap-tiap provinsi, jadi kalau dikalikan dengan 34 provinsi yang ada di Indonesia, minimal anggota sebuah parpol adalah 1.020 orang atau lebih, yang didaftarkan oleh minimal 50 pendiri yang mewakili seluruh anggota partai dengan akta notaris. Parpol diwajibkan untuk menyertakan 30% keterwakilan perempuan.

Dalam pembentukannya, parpol seringkali berafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di tiap-tiap daerah. Tanda yang paling kelihatan kalau satu ormas berafiliasi dengan parpol adalah, anggota atau pengurus dari ormas tersebut memiliki jabatan di satu parpol. Ormas yang berafiliasi dengan parpol biasanya disebut dengan organisasi sayap, yang bergerak di akar rumput parpol tersebut.

Sekarang kita bahas mengenai keuangan parpol.

Dalam UU No 2 Tahun 2011, pasal 34 and 35, dijelaskan bahwa, keuangan parpol berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN dan APBD. Sumbangan terhadap parpol yang berasal dari perseorangan anggota diatur dalam AD dan ART. Sedangkan sumbangan perseorangan yang bukan anggota maksimal 1 miliar per orang, per tahun, dan sumbangan dari perusahaan/badan usaha maksimal 7,5 miliar per perusahaan, per tahun.

Iuran Anggota

Kejadian yang banyak terjadi, iuran anggota dari tiap-tiap parpol berasal dari kader yang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan kebutuhan dana partai yang sangat besar. Kita bisa hitung dari jumlah kader yang menjadi kepala daerah atau anggota legislatif dari masing-masing parpol.

Jika kepala daerahnya dari calon independen apakah partai akan mendapatkan iurannya? Tidak akan ada iuran untuk partai dari kepala daerah yang maju melalui jalur independen.

Bantuan APBN/APBD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun