Tahun 2020 ini Kemenaker RI telah mengeluarkan Kepmenaker No.18 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepmen No.21 tahun 2016 tentang perubahan komponen kebutuhan hidup layak, dimana dalam Kepmenaker tersebut jumlah komponen kebutuhan hidup layak bagi buruh Indonesia saat ini berjumlah 64 (enam puluh empat) item.
Membaca Kepmenaker RI tersebut saya melihat bahwa sejatinya belum ada perubahan sifnifikan dari kepmenaker sebelumnya, adapun hal tersebut dapat saya uraikan sebagai berikut:
Pertama: Jumlah item yang relatif belum berubah dari kepmenaker sebelumnya yaitu hanya 64 (enam puluh empat) item;
Kedua: Konten atau isi kualitas dari setiap kompenen juga cenderung masih sama dengan kepmenaker sebelumnya masih berkisar antara kualitas sedang hingga paling tinggi baik;
Ketiga: Jumlah atau prosentase tiap komponen juga sangat subyektif dan rendah.
Padahal kalau kita kembalikan pada proses produksi dan hasil produksi yang dibuat kaum buruh adalah produksi yang berkualitas sangat baik atau great A, jika hasilnya great B apalagi C maka secara otomatis hasil produksi tersebut akan dibuang bahkan dibakar, tetapi mengapa jika menghitung kualitas kebutuhan pokok buruh justeru berkualitas sedang hingga baik saja.
Sebagai contoh tentang kebutuhan untuk item telur ayam di sana disebutkan 1 kg/bulan, jika kita mau kita rasionalisasi bahwa jumlah butir telur 1 Kg berkisar antara 14-15 butir telur, jadi dalam sebulan buruh hanya dihitung untuk konsumsi telur dalam 30 hari adalah 15 butir saja.
Demikian juga jika kita akan merasionalisasi tempat tinggal buruh dimana dalam kepmenaker RI tersebut di tulis kontrakan buruh yang luasnya hanya 4x4 meter atau 16 M saja, padahal jika kita mau mengacu pada undang-undang perumahan dan pemukiman rumah layak huni bagi rakyat Indonesia adalah type 36 artinya luasnya adalah minimal 6X6 Meter. selanjutnya kalau dalam permenaker tersebut menyebutkan kontrakan ini sama artinya buruh tidaklah perlu memiliki rumah sendiri.
Demikian juga komponen-komponen lainnya yang ada dalam kepmenaker RI tersebut masih belum ada perubahan berarti dari kepmenaker No. 21 tahun 2016 tentang perubahan atas kompenen sesuai kepmenaker No.17 tahun 2005 tentang komponen kebutuhan hidup layak.
Dari uraian yang saya hantarkan di atas masihkah pantas kita menyebut bahwa Kepmenaker RI No.18 tahun 2020 tersebut bisa kita sebut bahwa itu adalah kompenen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), jadi menurut hemat saya kepmenaker tersebut masih bersifat komponen kebutuhan hidup minimum atau kebutuhan dasar buruh. Jadi penyebutan komponen kebutuhan hidup layak baiknya juga segera di pertimbangkan untuk segera di ganti karena jangan sampai kebutuhan hidup minimum menjadi kebutuhan hidup layak. ###
Bogor, 21 Oktober 2020