Buntut dari aksi kelewatan netizen Indonesia di media sosial layak bikin kita ketar-ketir. Bahrain Football Association (BFA) meminta pertandingan kedua tim di Jakarta dipindahkan ke tempat netral. Mungkinkah?
Sebagaimana saya tuliskan sebelumnya, berkembang satu narasi tentang adanya plot negatif yang digalang tim-tim Timur Tengah. Hasil imbang 2-2 di kandang Bahrain, 10 September lalu, disebut-sebut karena Indonesia dikerjai oleh tuan rumah dibantu wasit Ahmed Al-Kaf.
Netizen Indonesia yang gampang meledak, mudah menerima narasi paling tidak masuk akal sekalipun sepanjang yang menyampaikan sosok terkenal lagi popular, merespons dengan badai serangan digital. Yang diserang tak cuma akun media sosial wasit Al-Kaf, tetapi juga akun resmi AFC, BFA dan para pemain Bahrain.
BFA lantas mengeluarkan pernyataan resmi terkait serbuan ini. Mereka mengecam aksi netizen Indonesia, juga menyebutkan jika beberapa pemain Bahrain mendapat ancaman pembunuhan di akun media sosial mereka.
Dengan dalih mengkhawatirkan keselamatan para pemain, BFA berkirim surat ke AFC meminta laga di Jakarta, 25 Maret 2025 mendatang, dipindah ke tempat netral. AFC langsung menanggapi dan akan mendiskusikan soal ini bersama FIFA dan PSSI.
Alih-alih sadar tindakan mereka memalukan, netizen Indonesia justru semakin menjadi-jadi. Bahrain dikata-katai pengecut karena tidak berani datang ke Jakarta.
Netizen agaknya tidak menyadari jika tindakan mereka itu bisa sangat merugikan timnas. Bayangkan jika ternyata FIFA mengabulkan permohonan tersebut, siapa yang mau tanggung jawab?
Mungkinkah Terjadi?
Faktor keamanan dalam pertandingan sepak bola menjadi concern utama FIFA dan seluruh organisasi di bawahnya. Karena itu, ada kemungkinan permohonan BFA bakal dikabulkan. Terlebih jika bukti-bukti yang dilampirkan dirasa meyakinkan.
Jangan buru-buru menuduh AFC pilih kasih karena cepat merespons permohonan BFA, sementara sebelumnya seperti tak menggubris surat protes PSSI. Perbedaannya jelas: PSSI mengeluhkan hal yang bersifat subyektif dan sulit dibuktikan, sedangkan BFA mengajukan satu case serius.
Ya, ancaman pembunuhan itu hal yang sangat serius. Ini tindakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juga UU Nomor 1 Tahun 2023 yang bakal menjadi penggantinya per 2026 nanti.