Mohon tunggu...
Darwin KangGURU
Darwin KangGURU Mohon Tunggu... Dosen - Agroteknologi, Universitas Lampung

"PEMBELAJAR Pendidik dan PENDIDIK Pembelajar". Menulis di Kompasiana untuk menunaikan misi hidup dan menisbahkan diri dengan zaman

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ragam Undang-undang Terkait Pertanian

18 September 2023   08:35 Diperbarui: 18 September 2023   09:17 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Darwin H Pangaribuan

Dosen Jurusan Agronomi Hortikultura

Fakultas Pertanian Universitas Lampung

Bandar Lampung, 18 September 2023

Penjelasan artikel di YOUTUBE: Ragam Undang Undang Terkait Pertanian

"Krusial untuk dicermati bahwa undang-undang dalam bidang pertanian akan terus berkembang seiring berjalannya waktu dan perubahan kebutuhan zaman"

Sampai saat ini, sudah terdapat 6 undang-undang yang relevan dalam bidang pertanian, dan seringkali pembelajar atau mahasiswa pertanian tidak menyadari bahwa pertanian memiliki aspek hukum yang signifikan yang mengatur segala aspeknya. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk mendalami undang-undang ini agar dapat menjalankan aktivitas pertanian tanpa melanggar ketentuan hukum.

Penting untuk memahami setiap undang-undang tersebut, dan di bawah ini akan diuraikan garis besar mengenai masing-masing undang-undang tersebut:

1. Undang-Undang No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman:

Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dalam budidaya tanaman. Ini mencakup segala hal dari pemilihan bibit hingga pengelolaan tanaman, serta masalah-masalah lingkungan yang terkait dengan pertanian.

2. Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun