Mohon tunggu...
Drh. Chaidir, MM
Drh. Chaidir, MM Mohon Tunggu... profesional -

JABATAN TERAKHIR, Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 1999-2004 dan Periode 2004-2008, Pembina Yayasan Taman Nasional Tesso Nillo 2007 s/d Sekarang, Pembina Politeknik Chevron Riau 2010 s/d sekarang, Ketua Dewan Pakar DPD Partai Demokrat,Riau 2009 s/d 2010, Wakil Ketua II DPD Partai Demokrat Riau 2010 s/d 2015, Anggota DPRD Tk I Riau 1992 s/d 1997, Wakil Sekretaris Fraksi Karya Pembangunan DPRD Tk I Riau 1993 s/d 1998, Ketua Komisi D DPRD Tk. I Riau 1995 s/d 1999, Ketua DPRD Provinsi Riau 1999 s/d 2004, Ketua DPRD Provinsi Riau 2004 s/d 2008, Wakil Ketua Asosiasi Pimpinan DPRD Provinsi se-Indonesia 2001 s/d 2004, Koordinator Badan Kerjasama DPRD Provinsi se-Indonesia Wilayah Sumatera 2004 s/d 2008, Pemimpin Umum Tabloid Serantau 1999 s/d 2000, Pemimpin Umum Tabloid Mentari 2001 s/d 2007, Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA Pusat)AJB Bumiputera 1912 2006 s/d 2011, Ketua Harian BPA AJB Bumiputera 1912 (Pusat)2010 s/d 2011, Dosen Luar Biasa FISIPOL Jurusan Ilmu Pemerintahan UIR Pekanbaru 2009 s/d sekarang, Dosen Luar Biasa FISIPOL Jur Ilmu Komunikasi Univ Riau Pekanbaru 2009 s/d sekarang, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi DWIPA Wacana 2011

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ultra Petita

6 Juli 2011   22:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:53 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh drh Chaidir, MM

SEPEKAN terakhir ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketuanya, Mahfud MD, bolehlah disebut sebagai trend setter alias news maker alias buah bibir, apalagi di Riau, khususnya lagi di kalangan masyarakat Pekanbaru. Sebutlah MK, wajah Mahfud MD langsung terbayang atau sebaliknya. Tapi MK jangan disebut dua kali, jadinya MK MK - Maju Kena Mundur Kena.

MK menjadi perbincangan ketika DPR mengesahkan RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Beberapa pengamat menganggap perubahan itu sarat dengan kepentingan elite dan melanggarUUD 1945 karena mengancam independensi MK sebagai institusi legislatif.

Tapi DPR beralasan, perubahan itu perlu karena MK sering melakukan ultra petita,atau memutus di luar permohonan dan membuat norma baru (kompas.com 22/6/2011). Masih menurut sumber yang sama, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, MK seringkali bertindak di luar tugasnya, seperti membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah. Pembatalan hasil
pemilihan umum kepala daerah, menurut Patrialis Akbar, merupakan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.

Pemberitaan lain yang menyita perhatian adalah kasus dugaan pemalsuan surat MK terkait sengketa Pemilu 2009 di Dapil Sulawesi Selatan I yang menyeret-nyeret nama Andi Nurpati. Kasus ini berpotensi menjadi bola salju yang menggulung tak  terbendung atau menjadi bola liar yang susah dikendalikan, salah-salah bisa menyebabkan gol bunuh diri.

Berita teranyar yang menyebabkan “gempa bumi lokal” di Pekanbaru yang episentrumnya berasal dari gedung MK Jakarta, adalah lahirnya sebuah keputusan yang mengejutkan yang dibuat oleh Ketua dan Mejelis Hakim MK. Keputusannya, MK membatalkan kemenangan mutlak pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi atas pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk di seluruh kecamatan di Pekanbaru dalam pemungutan suara 18 Mei 2011 lalu, dan memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di seluruh TPS (1250 TPS). Demikian besarkah kewenangan MK?

UU Nomor 24 Tahun 2003 menyebutkan, MK berwenang mengadili perkara

(a) menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
(b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
(c) memutus pembubaran partai politik; dan
(d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kemudian UU Nomor 12 tahun 2008 menyebutkan pula, penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi. Inilah asal muasalnya.

Sebenarnya UU No 12/2008 itu hanya menyangkut sengketa hasil perhitungan suara. Sebab dalam penjelasan pasalnya pun disebut “cukup jelas”. Apa boleh buat. Ada tanya dalam hati, adakah ini termasuk “makhluk” yang bernama ultra petita itu? Entahlah. MK memang punya kekuasaan untuk menyusun dalil-dalil, sayangnya, mereka kan manusia?

Pekanbaru 27 Juni 2011

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun