Mohon tunggu...
Bunga Putri Nirwana
Bunga Putri Nirwana Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Jember

Menyukai segala hal yang bermanfaat dan positif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Hukum Universitas Jember Sukses Turut Mendukung Pelaksanaan Program PTSL di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember

6 Desember 2024   21:35 Diperbarui: 6 Desember 2024   21:53 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Sertifikat PTSL Desa Karangrejo, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember

Sembilan belas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember berkesempatan mengikuti program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember. Magang tersebut dilaksanakan dari bulan Agustus hingga Desember 2024. Dalam kesempatan magang tersebut, tim magang mendapatkan kesempatan untuk terjun secara langsung di dunia kerja pada lingkup kerja Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember. Kegiatan yang dijalani meliputi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Kegiatan PTSL mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka secara sistematis dan lengkap. Dengan adanya sertipikat tanah tentunya memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah yang dapat dibuktikan secara tertulis, mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik, dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dengan menjadikan sertipikat tanah sebagai modal pendampingan usaha.

Ikut serta Tim Magang MBKM Fakultas Hukum UNEJ terhadap pelaksanaan program PTSL Tahun 2024 dibagi ke dalam 6 tim yang bekerja secara sistematis dan kolaboratif. Di Kabupaten Jember sendiri program PTSL ini senantiasa menargetkan ribuan bidang tanah yang sudah harus tersertifikat dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Dilansir dari Media Berita Radio Republik Indonesia, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H. memberikan pernyataan bahwa Pelaksanaan Program PTSL dapat mencapai hasil di tahun 2026 untuk seluruh bidang tanah wilayah Jember telah bersertifikat”. Oleh karena itu, di tahun 2024 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggalakkan pelaksanaan program PTSL ini agar dapat memberikan peningkatan progress dari tahun sebelumnya.

Dalam mendukung program PTSL Tahun 2024 di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, tim magang mendapatkan kesempatan untuk melakukan kegiatan seperti mengadakan penyuluhan terkait pelaksanaan program PTSL Tahun 2024 di Aula ATR/BPN dengan mengundang Kepala Desa se-Jember, mengurus administrasi dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah, pengecekan lapang, dan sampai melakukan kegiatan pembagian sertipikat tanah yang telah dibuat melalui program PTSL 2024 di beberapa desa seperti desa Karangrejo, Dukuhmencek, Sumberdanti, Jelbuk, Gelang, dan Manggisan.

Penyerahan Sertifikat PTSL Desa Karangrejo, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember
Penyerahan Sertifikat PTSL Desa Karangrejo, Kecamatan Gumukmas, Kab. Jember
Dengan adanya kegiatan magang MBKM ini, tim magang mendapatkan berbagai pengalaman dengan mengaplikasikan pengetahuan yang telah didapatkan sebelumnya ke dalam dunia kerja, khususnya berkaitan dalam permasalahan agraria dan tata ruang baik dari segi hukum maupun bersifat administratif. Kegiatan magang ini turut memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berkontribusi terhadap pelaksanaan program-program pemerintah khususnya program PTSL Tahun 2024 di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun