Mohon tunggu...
Bunga MeilaPusya
Bunga MeilaPusya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Welcome!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Prior Learning Assessment and Recognition (PLAR)?

30 November 2022   20:25 Diperbarui: 30 November 2022   20:37 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah mendasar yang dihadapi guru sekolah kejuruan Indonesia terkait dengan masalah kuantitas, distribusi, relevansi, dan kualitas. Menurut pusat data DIKBUD 2015/2016 dan statistik, jumlah guru SMK di Indonesia adalah 260.694 orang dan jumlah ini akan selalu bertambah seiring bertambahnya jumlah siswa SMK. 

Sementara itu, jumlah SMK meningkat 18,9% dari 10.256 pada tahun 2011/2012 menjadi 12.659 pada tahun 2015/2016, seiring dengan meningkatnya minat pendaftar dan siswa yang diterima di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri maupun swasta sebesar 11,7% pada tahun 2015/2016. Peningkatan jumlah sekolah dan siswa SMK baru secara otomatis akan mengikuti peningkatan jumlah guru.

Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menambah jumlah guru dan mempercepat kualifikasi akademik, termasuk pengenalan Program Pendidikan Dasar bagi Guru Dalam Jabatan (SKGJ) melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). 

Menurut Permendikbud No. 58 Tahun 2008, namun dalam implementasinya di lapangan masih banyak mengalami kendala. Selain itu, upaya lain yang di lakukan yaitu melalui jalur alih fungsi serta rekognisi pembelajaran lampau (RPL) atau Prior Learning Assessment and Recognition (PLAR) yang ditetapkan melalui Permenristekdikti Nomor 26 tahun 2016. Dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tersebut harapannya memberikan akses bagi para guru yang belum mempunyai kualifikasi pendidikan S1 untuk mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau Prior Learning Assessment and Recognition (PLAR) ini.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau Prior Learning Assessment and Recognition (PLAR) sudah muncul di wilayah Negara Eropa dan sekitarnya dan telah menjadi kebijakan penting dalam beberapa dekade terakhir. RPL/PLAR merupakan suatu fenomena dengan variasi spesifik dalam praktik ataupun konteks, konsep dan konsepsi. Namun, terdapat ide dasar mengenai pemberian pengakuan untuk pembelajaran sebelumnya, dimanapun dan kapanpun pembelajaran tersebut telah berlangsung.

Di Indonesia sendiri, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau Prior Learning Assessment and Recognition (PLAR) ini merupakan sebagai amanat Dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap seseorang untuk menyelesaikan pendidikan formal, informal, dan pembelajaran informal melalui layanan pembelajaran sepanjang hayat dan pemberian kesempatan yang sama dalam kualifikasi tertentu.

Sistem penilaian hasil pembelajaran lampau (atau pengalaman belajar lampau) sudah ada sejak lama, terutama di luar negeri. Misalnya, University of London yang telah menawarkan ujian terbuka untuk jenis penilaian semacam ini selama lebih dari satu abad. Meskipun para siswa belajar secara pribadi dan menghadiri kelas-kelas yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, namun biasanya kegiatan para siswa ini jarang dijadikan persyaratan untuk mengikuti proses penilaian pembelajaran lampau. Berdasarkan "hanya" pengalaman, seorang siswa atau individu dapat mengikuti ujian dan mengevaluasi kemampuannya.

Pendekatan yang paling umum digunakan untuk penilaian hasil pembelajaran lampau melalui pendekatan 'portofolio'. Pada pendekatan ini, pengalaman memiliki arti yang beragam, namun yang terpenting yaitu mengenai apa yang telah dipelajari dari pengalaman, bukan apa pengalaman tersebut. Evans (1987, 1992) membagi kedalam empat tahap pendekatan pada sistem penilaian ini, yaitu:

ï‚· Refleksi sistematis atas pengalaman belajar yang signifikan. "Evans (1987) menggambarkan fase ini sebagai brainstorming".
ï‚· Mengidentifikasi pembelajaran yang signifikan, dinyatakan dengan pernyataan yang tepat mengenai pengetahuan dan keterampilan. Biasanya, kategori pengetahuan atau keterampilan yang dapat digunakan dalam proses identifikasi ini yaitu penanganan informasi, analisis, membaca, menulis, dan lain sebagainya.
 Ringkasan bukti untuk mendukung pernyataan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Hal ini melibatkan pemeriksaan rinci bukti pendukung pernyataan telah belajar, yang biasanya dinyatakan dalam bentuk portofolio. Bimbingan
dari tutor dan konselor sering dibutuhkan pada fase ini.
ï‚· Penilaian akreditasi. Tahap ini dimulai dengan penilaian diri, karena hal ini
dapat mempengaruhi bagaimana seseorang ingin menggunakan bukti pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya. Penilaian kemudian dilakukan oleh lembaga pendidikan yang berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan, sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau Prior Learning Assessment and Recognition (PLAR) ini merupakan proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal, non-formal, informal atau sebuah pelatihan yang berkaitan dengan pekerjaannya ataupun yang dilakukan secara otodidak melalui pengalaman hidupnya. Pengakuan hasil belajar ini ditujukan untuk menempatkan seseorang pada tingkat kualifikasi (tingkat KKNI). Implementasi RPL didasarkan pada penyelarasan kualifikasi KKNI.

Seluruh proses dan mekanisme pelaksanaan RPL berdasarkan KKNI dan dilaksanakan oleh badan/lembaga termasuk perguruan tinggi secara bertanggung jawab, berdasarkan kaidah transparan, rasional, objektif, dan akuntabel. Dalam rangka memenuhi amanat Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tentang pembelajaran sepanjang hayat, RPL pada jalur pendidikan bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan sampai ke pendidikan perguruan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun