Mohon tunggu...
Bung Amas
Bung Amas Mohon Tunggu... Jurnalis - Literasi progresif

Pegiat Literasi dan penikmat buku politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Take Over Segera, Bawaslu Malut Memantik Perpecahan

10 Mei 2023   12:15 Diperbarui: 15 Mei 2023   07:46 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Maraknya
intervensi partai politik atau parpol terhadap kerja-kerja penyelenggara Pemilu menjadi begitu membahayakan demokrasi. Relasi yang buruk itu akan menghentikan denyut demokrasi. Membonsai kebebasan demokrasi, sekaligus memutilasi regulasi yang ada.

Itulah yang membuat demokrasi terdegradasi. Mengalami penyusutan, didompleng. Demokrasi tidak lagi murni dan asli dijalankan. Semua proses berdemokrasi tercemar, penuh kepalsuan dan rekayasa. Konsekuensi dari adanya intervensi itu membuahkan kecurangan. Hasil Pemilu disulap.

Praktek ketaatan pada hukum diabaikan. Aturan diakali. Sialnya lagi, praktek culas itu tumbuh di internal penyelenggara Pemilu. Untuk kasus yang sedang viral di Provinsi Maluku Utara (Malut), wajib diwaspadai. Dimana dugaan intervensi dilakukan salah satu Komisioner Bawaslu Malut dengan mengatur Timsel.

Beredar pebicaraan di WAG, disinyalir instruksi mengamankan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang running tahapan prosesnya itu dipimpin langsung Komisioner Bawaslu tersebut. Ada skenario, dan orkestrasi untuk mengamankan barisan politik.

Skema meloloskan 2 (dua) orang anggota Bawaslu versi mereka, di tiap Kabupaten/Kota yang ada di Malut. Dan cara-cara picik dari pembicaraan rahasia di WAG ''The a Team'' itu bocor ke publik. Aktor intelektual, sekaligus pelakuknya diduga kuat berinsial AYN. Sebuah bencana demokrasi akan datang di Malut, bila cara-cara busuk ini dilakukan.

Bagaimana tidak, Bawaslu yang merupakan Badan Pengawas Pemilu alam pikiran dan pergerakannya telah dilumuri politik praktis. Yang otomatis akan bermuara pada abuse of power ''penyelahgunaan kekuasaan''. Secara etik, sungguh hal itu haram hukumnya ditorerir. DKPP dan Bawaslu RI diminta bersikap.

Penyelenggara Pemilu yang tidak netral, yang bermental tim sukses, yang berpihak pada satu parpol tertentu layak ditaruh di tong sampah. Sangat tidak layak diberi gaji oleh negara. Mereka yang bersikap curang seperti itu hanya mencederai kepercayaan rakyat. Segeralah dipecat.

Karena peristiwa ini akan menjadi cikal bakal kegaduhan demokrasi. Embrio dari kekerasan dan kekacauan demokrasi adalah perilaku begal dari pejabat publik seperti ini. Bebaskan Bawaslu Malut dari intervensi Parpol dan kecurangan. Bahaya laten kecurangan akan menyeret demokrasi pada kejatuhan.

Pasti terjadi disrupsi demokrasi secara besar-besaran, bila mana pelaku yang mengkanibalisasi demokrasi diberi ruang menjadi penyelenggara Pemilu di negeri ini. Tidak ada manfaatnya, malah yang ditemukan adalah bencana, malapetaka, dan mudharat bagi daerah para raja-raya seperti di Malut.

Demokrasi yang menjadi roh, malah diremehkan. Pembenaran yang bersangkutan akibat reaksi publik bagi saya hanyalah "disclaimer". Sejatinya peristiwa intervensi tersebut merupakan cerminan buruk dari perilaku pejabat publik kita. Independensi dan integritas Timsel, serta Bawaslu, hanya dijadikan tameng. Semua kemewahan digadaikan atas nama kepentingan pribadi dan kelompok. Ini berbahaya.

Tentu akan memunculkan kerawanan bagi stabilitas demokrasi menuju tahun Pemilu 2024. Ketika terjadi intervensi terhadap Timsel, dan penyelenggara Pemilu, bersemailah transaksi kepentingan. Situasi ini akan menjadi amunisi bagi kelompok kepentingan tertentu untuk membuat rusuh demokrasi kita. Potensi untuk melahirkan kericuhan berdemokrasi mestinya tidak dilakukan Komisioner Bawaslu. Namun, sayangnya dugaan kecurangan itu dilakukan sekarang di Malut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun