Menteri Keuangan menyampaikan terdapat 15.419 Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status lebih bayar mencapai Rp100 juta, dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar per 14 Juli 2023. Status lebih bayar berarti bahwa pajak yang dibayarkan atau yang dipotong oleh pemberi kerja lebih besar dari pajak terutang. Atas lebih bayar tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian.
Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sesuai dengan pasal 17D UU KUP yang meliputi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; Wajib Pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00; Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000; dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000 dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas lebih bayar sesuai Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang diatur dalam PMK 39/2018 stdd PMK 209/2021. Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan, DJP melakukan penelitian sebagai dasar untuk memberikan pengembalian pendahuluan kepada wajib pajak dan penerbitan SKPPKP.
Melalui PER-05/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang diterapkan sejak Mei 2023, proses ini menjadi lebih singkat. Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh restitusi, Pasal 17B (pemeriksaan) dan 17D dengan nilai LB paling banyak Rp100 jt diberikan pengembalian pendahuluan berdasar penelitian pasal 17D UU KUP. Wajib Pajak yang diberikan pengembalian pendahuluan akan diterbitkan Pemberitahuan LB yang akan ditindaklanjuti dengan SKPPKP dan permintaan rekening dalam jangka waktu 5 hari kerja serta SKPPKP dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak SPT Tahunan PPh disampaikan secara lengkap. Dengan demikian, prosedur pendahuluan pengembalian menjadi lebih cepat. Namun, dalam hal WP OP tidak menyetujui LB pasal 17B ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPPKP harus menyampaikan tanggapan kepada DJP sebelum SKPPKP diterbitkan dan DJP akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Apabila setelah diperiksa ternyata terdapat kurang bayar dan diterbitkan SKPKB, sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% pada pasal 17D ayat 5 UU KUP akan diberikan pengurangan sehingga besaran sanksi menjadi sebesar sanksi administratif berdasar tarif bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Adanya PER-05/PJ/2023 tentu memberikan kemudahan restitusi bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan lebih bayar paling banyak Rp100.000.000. Proses restitusi menjadi lebih cepat dan sederhana. Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan sanksi administrasi kenaikan 100% karena  terdapat pengurangan sanksi administrasi berupa bunga yang diatur pula dalam peraturan ini. Selain itu, dengan adanya percepatan ini, tenaga fungsional pemeriksa dapat dialokasikan untuk pekerjaan yang lebih strategis.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H