Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung bukanlah tindakan untuk mempengaruhi proses hukum Chandra & Bibit. Proses Hukum bisa saja terus dilanjutkan walaupun Kapolri dan Jaksa Agung sudah diganti.
Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas kepastian hukum yang akan mendorong keberhasilan program-program pembangunan pemerintah.
Mengganti Kapolri dan Jaksa Agung adalah suatu keniscayaan setelah kita tahu :
- betapa ada beberapa oknum tingkat tinggi dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang terlibat dalam usaha untuk mempidanakan Chandra & Bibit tanpa adanya bukti utama yang relevan
- SD tidak menghormati KPK sebagai institusi negara, karena melakukan pertemuan dengan Anggoro Wijaya setelah KPK menetapkan Anggoro Wijaya sebagai tersangka.
- SD memberikan layana hukum yang berlebihan kepada Anggoro karena beralasan bahwa kedatangannya menemui Anggoro karena Anggoro tidak mau ditemui oleh penyidik yang lain.
- Kualitas Kapolri dalam hal penyidikan jauh dari cukup karena apa yang dinyatakan sebagai bukti yang kuat pada pertemuan dengan Komisi III DPR lalu ternyata hanya sekelas gosip belaka.
Mari bergabung ke GERAKAN JUTAAN FBers MENDUKUNG SBY UTK MENGGANTIKAN KAPOLRI & JAKSA AGUNG. Silahkan klik disini.
Salam Kompasiana,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H