Mohon tunggu...
bunga kambodja
bunga kambodja Mohon Tunggu... -

just another anak bangsa yang easy going..

Selanjutnya

Tutup

Money

Bertanya Ulang Soal Bank Century...

23 Desember 2009   04:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:48 656
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kasus Bank Century kelihatannya semakin seru saja. Saya hanya ingin mengajak para sahabat Kompasiana untuk sama-sama menjawab beberapa pertanyaan berikut agar kita punya pengetahuan yang sama dalam berdiskusi tentang Bank Century.

Berikut pertanyaan2 sederhana yang sempat saya identifikasi :

LPS


  • Apakah Dana yang ada di LPS itu berasal dari iuran premi para bank saja atau juga ada dana dari pemerintah ?

  • Apakah ada persyaratan tentang jenis dana pihak ketiga dan batas nilainya yang boleh ditanggung oleh LPS ? Bisa dirinci ?


Kisis akhir 2008 sd awal 2009 versus 1997-1998


  • Apakah anatomi situasi kedua krisis tersebut benar-benar sama ?
    apa persamaan dan perbedaannya ?

    (Boediono : krisis pada tahun 1997-1998 terjadi akibat pembiaran terhadap kolapsnya 16 kecil yang kemudian melumpuhkan perbankan nasional."
    "pada krisis pertama itu, tindakan penyelamatan tidak segera dilakukan terhadap bank-bank kecil yang total aset perbankannya hanya 2 persen dari total aset perbankan nasional.")


  • Anda memiliki data pendukung yang valid tidak untuk menjelaskan perbedaan dan persamaan kedua krisi tersebut ?


Dampak sistemik


  • Apakah secara formal, BI sudah mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "Dampak Sistemik" ?

  • Apakah benar bahwa BI pernah miliki daftar Systemic Important bank (SIB) ?

    (Burhanudin Abdullah menyatakan : "dulu BI sudah memiliki daftar Systemic Important bank (SIB) yang terdiri dari 15 bank besar." dan
    "Di BI juga secara rutin melakukan rapat untuk membahas mengenai hasil pengawasan di SIB ini sehingga bisa mendeteksi secara dini mana bank yang bias memberikan dampak sistemik" dan
    "Bank Century tidak masuk dalam kategori bank sistemik (di SIB) karena ukurannya terlalu kecil").


  • Apakah BI dan KSSK sudah memiliki kriteria yang JELAS, AKURAT dan TERUKUR untuk memutuskan apakah suatu bank itu ditutup atau diselamatkan ?


  1. Jika ya, apakah kriteria tersebut, apakah keputusan penyelamatan Bank Century sudah menggunakan kriteria tersebut ?
    Bisa dibuktikan tidak bahwa kriteria tersebut memang sudah digunakan dalam pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century ?
    Bisa ditunjukkan semua bukti-bukti nya ?
    Bisa ditunjukkan data pendukungnya sampai ke level detail ?
  2. Jika tidak, kriteria apa yang digunakan ?
    Apakah kriteria tersebut bisa diukur ?
    Bisa tolong dijelaskan ulang bagaimana situasi pada saat tersebut memang memenuhi kriteria yang digunakan ?


  • Dalam hal kasus Bank Century


  1. Berapakah dana simpanan nasabah yang ada ?
    Bisa dirinci tidak, berapa yang berdasarkan UU LPS, boleh ditanggung LPS atau tidak ?
    (menurut Raden PPardede : "kewajiban untuk membayar nasabah sebesar Rp 6,4 triliun rupiah")
    Ada tidak, kasus dimana ada dana yang seharusnya tidak boleh dibayarkan oleh LPS tetapi kemudian ternyata bisa dicairkan ? Bagaimana caranya ?
  2. Berapakah nilai tagihan antar bank ? dan ada berapa bank ? Sudah dihitung dan dirinci belum pada saat mau pengambilan keputusan ?
  3. Berapakah nilai kewajiban-kewajiban Bank Century lainnya ? Sudah dihitung dan dirinci belum pada saat mau pengambilan keputusan ?
  4. Berapakah nilai aset Bank Century yang bisa direalisir pada saat itu ? Sudah dihitung belum pada saat mau pengambilan keputusan ? (Catatan menurut Raden Pardede: "penjualan aset Century hanya mencapai Rp 600 miliar")


  • Apakah ada rekening pemerintah dan/atau BUMN dan/atau Parpol dan/atau tokoh nasional di Bank Century?
    Bisa dirinci tidak, transaksinya dari sejak dibuka sampai dengan pencairan/penutupannya ?
    Bisa dikaitkan tidak besar nilai masing-masing rekening tersebut dengan batasan nilai maksimal yang boleh ditanggung LPS ?
    Ada yang termasuk kedalam kategori yang tidak ditanggung LPS tidak ?

    ("Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin mengakui, memang ada escrow account (rekening tampungan sementara) dengan nomor 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan pada Bank Century. Namun, dana tersebut hanya sebesar 17, 279 juta dollar AS. Rekening tersebut dibuka saat Menteri Keuangan dijabat oleh Jusuf Anwar")


  • Apakah jika Bank Century ditutup artinya :


  1. dana nasabah akan tetap diganti ? oleh LPS kah penggantiannya ?
  2. tagihan pihak ketiga selain nasabah apakah akan diganti ? oleh LPS juga atau dari hasil penjualan aset Bank Century ?


Masalah Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJK)


  • Apa sih definisi formalnya BI tentang FPJK ?

  • Apa sih kriteria formal BI tentang boleh tidaknya diberikan FPJK ?

  • Apakah kriteria tersebut hanya mengacu pada CAR saja ? atau ada kriteria yang lain ?

  • Apa dan bagaimana menentukan nilai CAR sebagai dasar boleh tidaknya diberikan FPJK ?

    ("Kompas.com: Posisi CAR ini juga menjadi syarat dikabulkannya permohonan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Dalam peraturan BI Nomor 10/26 tahun 2008, disebutkan bahwa posisi CAR minimal 8 persen.
    Pada saat itu, posisi CAR Bank Century +2,35 persen. Jika mengacu pada ketentuan ini, maka Century tak berhak mendapatkan FPJP.
    Batasan 8 persen ini diubah menjadi CAR positif. Inilah dasar yang menjadi landasan diterimanya dana talangan oleh Bank Century
    Batasan 8 persen ini diubah menjadi CAR positif.")
    ("Boediono : persyaratan fasilitas FPJP merupakan instrumen yang fleksibel")


  • Apakah ada aturannya bahwa BI boleh/bebas menaikkan nilai FPJP yang sudah disepakati bersama di KSSK ?
    Apakah BI berkordinasi dengan KSSK soal perubahan nilai FPJP tersebut ? Ada buktinya ?

    ("menurut temuan BPK, ada jumlah pengucuran dana yang berbeda dari yang disepakati dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Bank Indonesia"
    "keputusan yang diambil BI di bawah kepemimpinannya merupakan keputusan tepat. Dampak sistemik pada masa krisis, menurutnya, tidak melihat apakah bank itu berskala besar atau kecil. Dalam situasi krisis, psikologis masyarakat menjadi sangat eksklusif dan gampang menimbulkan kepanikan," ujarnya."
    "Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom mengatakan, fleksibilitas dalam melakukan perubahan peraturan dan kebijakan perbankan ketika Indonesia berpotensi terkena imbas krisis global dunia 2008 adalah hal yang wajar dan tidak dapat terhindarkan")


  • Apakah yang seharusnya dilakukan untuk mengurangi kemungkinan suatu Bank semakin buruk dari hanya sekedar menerima FPJP lalu benar-benar harus diserahkan ke LPS ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun