Korupsi sering terjadi di kleptokrasi, oligraki, negara narkotika dan negara mafia.Korupsi termasuk dalam kejahatan dimana kejadian sosiologis endemik muncul dengan frekuensi regular hampir semua negara dalam skala global dan proporsi. Korupsi menjadi salah satu kejahatan yang luar biasa, dapat dikatakan sebagai kejahatan yang luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang dapat merugikan negara saja, melainkan dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas Pendidikan dan pembangunan menjadi rendah, mutu Pendidikan runtuh serta kemiskinan yang tak tertangani. .
Pendapat Sayed Hussein Alatas dalam bukunya “Corruption and the Disting of Asia” mengatakan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah penyuapan, nepotisme, pemerasan dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan untuk kepentingan individu. Berikut karakteristik ciri-ciri korupsinya:
- Melibatkan beberapa pihak untuk melakukan tindakan korupsi
- Korupsi dilakukan dengan penuh kerahasiaan yang sangat ketat untuk menutupi tindakannya
- Melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan saling berkewajiban
- Biasanya pihak-pihak yang melakukan korupsi akan bersembunyi dan berlindung dibalik justifikasi hukum
- Setiap tidakan korupsi merupakan pengkhianatan kepercayaan masyarakat
Gratifikasi “Konflik Kepentingan” Memicu Korupsi
“Konflik kepentingan” (conflict of interest) menjadikan salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi Konflik kepentingan disini terjalinnya hubungan afiliasi antara seorang penyelenggara yang terlibat dalam penggandaan barang dan jasa dimana situasi ketika rekanan akan mengambil keputusan terkait sebuah Lembaga. Situasi tersebut akan berpotensi berpengaruhnya kualitas keputusan yang diambil penyelenggara negara dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
- Gratifikasi Kepentingan Independen yakni untuk kepentingan apapun, salah satunya kepentingan finansial yang diterima oleh agen secara pribadi dan kelompok yang termasuk dalam aktivitasnya. Pemberian berupa hadiah (gratifikasi), penggunaan asset dan jabatan yang diterima oleh penyelenggara negara menjadi salah satu bentuk dari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apabila konflik kepentingan tidak terkelola dengan baik dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
- Gratifikasi ketidaktampakannya menjadi ciri korupsi, apabila tidak selalu hadir dalam kegiatan korupsi Okultisme tampaknya setidaknya diinginkan secara instrumental, istilah “diinginkan secara instrumental” disini mengacu pada kehati-hatian praktis yang yang terkait dengan agen rasional instrumental yang berniat untuk melakukan tindak korup dalam lingkungan di mana korupsi adalah illegal.
Kenapa Kejahatan Kerah Putih Berkaitan dengan Korupsi ?
Kejahatan kerah putih (white collar crime) merupakan istilah yang diartikan sebagai perbuatan tindak kejahatan sebagai penyalahgunaan yang dilakukan oleh kalangan atas yang mepunyai status sosial, kekayaan yang melebihi orang biasa dan mempunyai jabatan serta berpakaian rapih. Sehingga “kerah putih” menjadi sebuah julukan sebagai simbol jabatan yang melekat pada orang tersebut. Bentu-bentuk dari white collar crime secara spesifik seperti: corporate crime (kejahatan korporas) dan financial crime (kejahatan keuangan). Skandal kejahatan kerah putih umumnya mengenai kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat dari kalangan atas yang mempunyai status sosial dan ekonomi yang lebih mapan. Kasus korupsi tentang kerah putih sudah cukup banyak, Sering kali kejahatan kerah putih menggunakan taktik rumit dan canggih untuk mengaburkan operasi dengan maksud menghindari deteksi.
Melakukan aksi kejahatannya maka tidak heran jika kasusnya sulit untuk dilacak dan diungkap, bahkan butuh waktu bertahun-tahun untuk menuntaskannya. Hal ini dikarenakan yang melakukan aksinya para pejabat kalangan atas yang tentu saja mempunyai kekuasaan untuk memproduksi hukum dengan membuat berbagai keputusan vital. Skandal kerah putih terjadi dilingkungan yang sangat tertutup, sehingga memungkinkan adanya sistem patronase. Dilihat dari kasus kerah putih bahwa terjadinya kejahatan korupsi bukan disebabkan karena faktor kemiskinan saja. Karena secara keseluruhan dari kasus kerah putih bahwa semua pelaku kejahatan korupsi tergolong orang-orang yang berada jauh dari kategori golongan orang-orang miskin. Kejahatan kerah putih sungguh membodohi rakyat yang tidak melek politik yang hanya pada akhirnya pasrah, nemun hal itu justru dimanfaatkan oleh para pejabat untuk menggagahinya. Di Indonesia kejahatan seperti kerah putih sudah menjadi berita yang biasa. Karena kerah putih yang endemic serta sistematik di negara ini yakni lemahnya tampilan penegak hukum menjelaskan pokok kenapa kejahatan kerah putih pada negara ini tampil dengan banyak wajah yang menyebabkan sulit untuk diberantas karena esensi kedaulatan rakyat yang tak pernah ditegakkan. Upaya pencegahan terhadap korupsi kerah putih merupakan pekerjaan besar yang sangat sulitnya karena mengingat pelaku korupsi justru dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan atau kewenangan.
Mengapa seseorang melakukan kejahatan korupsi?