Mohon tunggu...
Yana Bunga Driwinata
Yana Bunga Driwinata Mohon Tunggu... -

Saya Yana Bunga Driwinata Mahasiswi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya\r\nmotivasi : ayah dan mama\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money

Mampukah Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu Terealisasi di Tahun 2017?

19 Desember 2016   03:11 Diperbarui: 19 Desember 2016   04:31 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dengan semakin berkembangnya ekonomi global, Indonesia perlu fokus pada peningkatan ekspor dan investasi. Peningkatan ekspor dan investasi ini dapat dilakukan dengan mengembangkan kawasan khusus yang mendapatkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan tertentu. Indonesia telah mengembangkan kawasan ekonomi, dimana pada tahun 1970 Indonesia berhasil mengembangkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dilanjutkan pada tahun 1972 dikembangkan pula Kawasan Berikat (Bounded Warehouse), Kawasan Industri pada tahun 1989, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) pada tahun 1996, dan terakhir pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus  pada tahun 2009.

Adanya KEK diyakini mampu memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Penetapan KEK ini akan diikuti dengan penetapan fasilitas pajak oleh Dewan Nasional KEK. Fasilitas pajak yang akan ditetapkan mengacu kepada fasilitas pajak di sejumlah KEK di luar negeri dengan harapan fasilitas ini dapat bersaing untuk menarik investor. Fasilitas pajak yang diberikan dalam KEK adalah pembebasan bea masuk sesuai sektornya dan insentif lainnya yang berlaku umum, tetapi diberi kelonggaran tertentu.

Palu sebagai salah kota/wilayah yang ditetapkan sebagai KEK adalah daerah pertama yang didesain oleh pemerintah sebagai pusat logistik terpadu dan industri pengolahan pertambangan di koridor ekonomi Sulawesi. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu yang diusulkan oleh Walikota Palu telah ditetapkan melalui PP No. 31 Tahun 2014 pada tanggal 16 Mei 2016. Target beroperasi paling lambat 20 Mei 2017. KEK yang berlokasi di Kota Palu hanya berjarak 28 km dari Bandara Mutiara, 15 km ke Kota Palu, dan 500 m ke Pelabuhan Pantoloan memberikan insentif fiskal dan non fiskal kepada Investor. 

Berdasarkan perencanaan pengusulan KEK Palu, sektor yang ditargetkan adalah sektor industri pertambangan (nikel, biji besi, emas), industri pengolahan kakao, karet, rotan, dan rumput laut, industri manufaktur alat berat, otomotif, elektrik dan elektronik, dan logistik. Pengembangan KEK Palu dibangun di lahan seluas 1.500 hektar melalui pembebasan lahan yang di taksirkan akan memakan biaya US $ 556.780.000 atau sekitar Rp.7,2 triliun.

Pembebasan lahan yang terbagi atas tiga tahap, yaitu tahap pertama seluas 100 hektar, tahap kedua 500 hektar, dan tahap ketiga 900 hektar menghabiskan dana sebesar 1,716 triliun. Sisanya sebesar 5,484 triliun digunakan untuk sumber dana pengadaan infrastruktur pendukung kawasan industri seperti listrik, gas, jalan, pengolahan limbah, dan air bersih. Dana tersebut bersumber dari Kementerian Perindustrian, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemkot Palu, dan Mitra Perusahaan. Pengelolaan KEK Palu adalah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah. Saham mayoritas dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu.

TANTANGAN DALAM PEMBANGUNAN KEK PALU

Pembangunan pengembangan KEK Palu di lahan seluas 1.500 hektar melalui proses pembebasan lahan dan infrastruktur yang di taksirkan akan memakan biaya US $ 556.780.000 atau sekitar Rp.7,2 triliun. Namun Pembangunan (KEK) Palu dikhawatirkan bakal terhambat dan bergeser dari target waktu. Pasalnya, Pemerintah Kota Palu menyatakan tidak sanggup membebaskan lahan sebesar 1,716 triliun di lokasi tersebut sebesar sebab Pemkot Palu tidak memiliki dana sebesar itu. Walikota Palu mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) Palu hanya sekitar Rp 250 miliar. Anggaran ini digunakan untuk berbagai program Pemkot Palu sehingga tersisa Rp 50 miliar.

BAGAIMANA UNTUK MEMAKSIMALKAN PEMBANGUNAN KEK PALU DENGAN TANTANGAN YANG ADA?

Permasalahan pembiayaan pembangunan ini terbantu oleh Kementerian Perindustrian yang siap mengucurkan Rp 75 miliar untuk pembangunan jalan dalam kawasan sepanjang 2 kolimeter serta memutuskan bahwa investor yang ingin berinvestasi harus melakukan pembebasan lahan sendiri. Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Kota Palu, terdapat sekitar 57 (lima puluh tujuh) investor dari luar negeri maupun dalam negeri sudah menyatakan kesiapan berinvestasi di kawasan tersebut.

 Hingga April 2016 terdapat dua investor dalam negeri yang positif akan berinvestasi yaitu Shenniu Mining Indonesia dengan perkiraan nilai investasi sebesar US$ 100 Juta dan PT Mineco Indonesia sebagai holding dari PT Maleo Putra Investama, dengan nilai investasi US$ 50 juta untuk pengadaan lahan. Holding ini akan mengajak 8 tenantu ntuk berinvestasi di dalam kawasan KEK Palu, dengan nilai investasi masing-masing sebesar Rp 100 miliar sehingga total investasi sebesar Rp 800 miliar. Jika dihitung dari 2 investor dan 8 tenant, bantuan dana dari Kementerian Industri, serta PAD Palu di total dana yang ada sebesar 2,425 Triliun.

Sedangkan untuk infrastruktur pendukung berasal dari sejumlah perusahaan yang menyatakan diri siap melakukan investasi tersebut seperti Volvo yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sparepart, Shenzhen Nanli Engineering Co. Ltd (BUMN China) akan berinvestasi di bidang pengembangan logistik, PT Sinoosteel Corporation (BUMN China) perusahaan pengolahan akhir produk elektrik, PT Multistrada Arah Sarana Tbk grup perakitan dan perawatan alat berat, serta beberapa perusahaan lainnya Lalu pada rapat pemantauan proses pembangunan KEK, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu di Palu menemukan solusi untuk membayar pembebasan lahan dengan.

Namun yang perlu diingat, pembangunan KEK Palu harus memiliki prinsip kerjasama pemerintah swasta yang tertuang pada Perpres 38 tahun 2015 agar tujuan kerjasama tercapai.  Kerjasama antara pemerintah – swasta juga perlu melalui tahapan pelaksanaan proyek kerjasama dengan baik mulai dari perencanaan proyek, persiapan, transaksi, dan kemudian manejemen pelaksanaan. Selain itu, para investor baik dalam dan luar negeri harus mengikuti setiap mekanisme dan regulasi, peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kelancaran dan kenyamanan kerjasama investasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun