Pada 4 November 2024, ratusan buruh di Brebes melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 10 persen, dengan alasan agar pendapatan buruh lebih sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Aksi ini digagas oleh Forum Aliansi Serikat Pekerja (FASP), yang mencakup beberapa organisasi seperti SPSI, KSPSI, dan SPTP.
Selain kenaikan upah, mereka juga menuntut revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap merugikan pekerja dan meminta komitmen pemerintah daerah untuk menolak UU Cipta Kerja yang dinilai mengurangi hak-hak pekerja. Kepala Bidang Hubungan Industri Dinperinaker, Irfan Junaedi, menyatakan bahwa aspirasi buruh akan ditampung dan dibahas dalam penetapan UMK mendatang. Selama unjuk rasa, pagar kantor ditutup sehingga massa berdemo di luar pagar. Akibat aksi ini, Jalan MT Haryono ditutup selama berlangsung demo.
Kedatangan massa buruh ini untuk menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 10 persen dari UMK lama yang sebesar Rp 2,1 juta. Kenaikan upah sebesar 10 persen menurut pendemo sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak dan memadai.Â
Menanggapi tuntutan pendemo, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinperinaker Brebes, Irfan Junaedi mengatakan, pihaknya akan menampung usulan atau aspirasi dari para buruh. Pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H