Mohon tunggu...
bunga ajeng
bunga ajeng Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

sangat hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Report Kasus Korupsi Timah 271 Triliun

14 Januari 2025   11:55 Diperbarui: 14 Januari 2025   11:55 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber melalui Instagram

Baru-baru ini, kejaksaan Agung (kejagung) mengungkap dugaan kasus megakorupsi dalam tata niaga komoditas timah wilatag izin usaha pertambangan  (IUP) PT Timah Tbk yang terjsdi di Bangka Belitung pada rentang tahun 2015-2022. Kasus ini menjerat 16 tersangka, termasuk sederat tokoh ternama, seperti eks dirut PR Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi, wanita yang dikenal sebagai crazy roch Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami aktris tanah air Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.


Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menjelaskan bahwa dalam praktik korupsi ini, terdapat kerja sama pengelolaan lahan ilegal yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dengan pihak swasta. Hasil pengelolaan ilegal tersebut dijual kembali ke PT Timah Tbk sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara berupa kerugian lingkungan yang disebabkan oleh praktik tambang ilegal.

Sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang -- Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Negara bertanggung jawab untuk memastikan terjadinya pemulihan lingkungan. Kewenangan negara tak hanya mengatur, mengurus, membuat kebijakan, atau melakukan pengawasan, tetapi juga bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan atas terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pemerintah sebagai penanggung jawab dalam mengatur kelestarian lingkungan memiliki tugas yang harus dipikul guna menanggulangi  kerugian ini.  Aparat penegak hukum diharapkan untuk selalu memperhatikan prinsip-prinsip lingkungan agar nantinya kasus ini  dapat diputus  dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan. Selain itu, diperlukan kebijaksanaan dari hakim dalam membuat pertimbangan untuk memutus langkah hukum yang tepat. Dengan begitu, putusan mampu mengakomodasi perhitungan kerugian negara sesuai dengan prosedur yang berlaku serta memberikan dasar yang kuat dalam upaya pemulihan dan pencegahan kerusakan lebih lanjut di masa depan.

Menyadari dampak yang sangat merugikan dari kasus korupsi tambang timah, perlu disadari bahwa tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup tidak hanya terletak pada pemerintah atau pihak terkait semata. Masyarakat pun memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan mendukung upaya perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, pentingnya teori kerugian lingkungan dalam mengukur dampak kerusakan, diharapkan tindakan-tindakan yang diambil selanjutnya dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun