Mohon tunggu...
Bunga Lizamaharani
Bunga Lizamaharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

interest to polytics

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Etika Administrasi Publik dalam Mewujudkan Good Governance

8 Mei 2023   09:50 Diperbarui: 8 Mei 2023   10:02 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini di berita -berita fenomenal kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaa yang terjadi di birokrasi pemerintahan, legislator dan lembaga penegak hukum. Salah satu contohnya adalah Kasus yang sempat geger di stasiun penyiaran televise Indonesia dan juga media sosial yaitu terkait kasus Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan yang dipecat dikarnakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu dia melakukan pencucian uang, kasus korupsi, flexing dan belum lagi anak dari mantan pejabat direktorat jenderal ini melakukan tindakan penganiayaan.

Berbagai kasus yang terungkap dan yang disinyalir merupakan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu bentuk contoh terabaikannya norma-norma etika dalam birokrasi pemerintahan kita. Masalah etika dalam administrasi publik menunjukkan kurangnya perhatian atau dikesampingkannya etika di dalam praktek penyelenggaraan administrasi publik. Etika merupakan salah satu unsur faktor keberhasilan yang penting bagi pelaksanaan fungsi organisasi dan Aktor dalam Administrasi Publik. Mengapa? yaitu karena nilai-nilai moral tersebut ad didalam seluruh proses administrasi publik. Dimulai dari perencanaan struktur organisasi, perumusan kebijakan, implementasi dan Evaluasi dan implementasi kebijakan Pelayanan publik sarat dengan nilai secara etis.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa: Aparatur Sipil Negara harus menjunjung tinggi standar etika yang luhur dan sesuai. Selain itu, terdapat pula pada pasal 4 dan 5 Undang - undang ASN juga mengatakan secara rinci bahwa para pejabat publik atau aktor harus mematuhi kode etik ataupun kode perilaku antara lain ialah cermat dan disiplin, sopan, tanpa tekanan, serta menjaga kerahasiaan yang menyangkut tentang kebijakan negara.

Pencapaian good governance harus mengedepankan nilai-nilai dan prinsip etika yang menjadi acuan dalam berperilaku sehingg adengan demikian dapat tercapainya pelayanan publik yang optimal. Pemerintah Indonesia harus melakukan upaya yang berbeda dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik(good governance) yang di percaya dapat memperbaiki kinerja pemerintah mencapai tujuan pembangunan. Pelanggaran etika yang dilakukan oleh aktor administrasi publik membuat hal tersebut terdegradasi di mata publik. Itulah pentingnya etika proses untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Dengan kata lain, tanpa etika usaha dalam mewujudkan good governance menjadi lebih sulit untuk mencapai tujuan walaupun ini sudah dirancang dan dibentuk dengan cara terbaik. Berbagai masalah yang mengakar dalam penyelenggaraan pemerintah misalnya seperti maraknya kasus korupsi besar-besaran serta banyak kasus lainnya. Hal ini mencerminkan bahwa tidak adanya nilai-nilai etika yang tertanam pada aktor-aktor publik . Sementara tanpa adanya penerapan nilai-nilai etika yang jelas, pelaksanaan good governance tidak berjalan dengan baik.

The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), bekerjasama dengan majalah Swa, sejak tahun 2001 telah mengadakan program rutin setiap tahun untuk mengevaluasi dan melakukan patok banding (benchmarking) terhadap praktek-praktek good governance yang dilakukan perusahaan- perusahaan di Indonesia. Hasil dari evaluasi tersebut diumumkan kepada masyarakat luas dalam bentuk Corporate Governance Perception Index (CGPI) atau indeks peringkat.

Perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan prinsip-prinsip good corporat governance. Dalam melakukan evaluasi tersebut, IICG mendasarkan pada beberapa prinsip good governance yang juga berlaku di dunia bisnis International, yaitu antara lain komitmen, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kejujuran, kompetensi, kepemimpinan, kemampuan bekerjasama, visi, misi dan tata nilai, strategi dan kebijakan, etika bisnis, serta budaya risiko.

Di Indonesia masalah governance di sektor publik sudah mendapat perhatian yang cukup mendalam sejak pertengahan dekade 2000. Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Koordinator Perekonomian RI No. KEP-49/M.EKON/ II/ TAHUN 2004 tanggal 30 November 2004, mempunyai tugas untuk memperluas cakupan tugas sosialisasi corporate governance bukan hanya di sektor korporasi tetapi juga di sektor publik. Pada tahun 2008 KNKG berhasil menerbitkan Pedoman Umum Good Public Governance dengan tujuan untuk dijadikan acuan bagi lembaga- lembaga negara dan juga lembaga pemerintahan di Indonesia dalam melaksanakan good public governance antara lain dalam rangka untuk mendorong efektifitas penyelenggaraan negara serta mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab untuk memajukan dan mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Selain KNKG, pihak dari luar pemerintahan pun telah melakukan upaya-upaya pengidentifikasian prinsip-prinsip good public governance, antara lain yang dilakukan oleh Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (The Partnership for Governance Reform) yang bekerjasama dengan The Australian Agency for International Development (AusAID). Hasil kerja mereka antara lain berupa Indonesia Governance Index (IGI) yaitu indeks kualitas penerapan good governance pada 33 pemerintah daerah provinsi di Indonesia (Gismar et al, 2013).

Wacana dari "kepemerintahan yang baik" atau good governance ini dalam dekade terakhir abad ke 20, semakin besar dalam kehidupan bernegara bangsa di berbagai dunia termasuk Indonesia. Konsep dari governance ini melibatkan bukan hanya pemerintah atau negara sana, tetapi juga peran aktor di luar pemerintah dan negara hingga pihak yang terlibat juga sangat luas.

Untuk dapat mewujudkan adanya suatu good governance dibutuhkan adanya upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia pada suatu organisasi publik, dengan mengembangkan nilai-nilai etika dalam penyelenggaraan administrasi publik. Etika dalam penyelenggaraan administrasi publik perlu menjadi pedoman dan peraturan yang mengatur pola perilaku para aparatur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun