Indonesia sebagai negara berkembang saat ini sedang memaksimalkan potensi pembangunan dalam segala bidang, bidang tersebut meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan pendidikan. Pembangunan nasional bertujuan mensejahterakan kehidupan masyarakat serta menciptakan kehidupan yang adil dan makmur. Untuk merealisasikan tujuan pembangunan tersebut tentu diperlukan biaya, salah satu cara pemerintah untuk membiayai pembangunan tersebut yaitu memaksimalkan potensi pendapatan Indonesia termasuk pajak.
Pajak adalah cara untuk mendapatkan pemasukan terbesar bagi negara Indonesia, pajak juga merupakan salah satu cara untuk membiayai pembangunan nasional. Ditinjau dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan "Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Fungsi pajak dibagi menjadi dua yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend. Fungsi budgeter pajak berarti pajak dimanfaatkan sebagai alat untuk mendapatkan dana semaksimal mungkin kemudian dimasukkan ke kas negara sesuai dengan Undang-Undang pajak yang berlaku, sedangkan fungsi regulerend disebut juga fungsi mengatur atau tambahan, fungsi regulerend digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya pemerintah ingin meningkatkan investasi dari modal asing maka pemerintah memberikan keringanan perpajakan kepada investor asing.
Menurut lembaga pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Kemudian pajak daerah dikategorikan kedalam pajak daerah provinsi dan pajak daerah kota/kabupaten. Pajak daerah provinsi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya yaitu pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor sangat penting dalam meningkatkan pendapatan daerah karena seperti yang kita ketahui hampir seluruh masyarakat Indonesia memiliki kendaraan bermotor. Salah satu alasannya yaitu kendaraan bermotor membantu memudahkan perkerjaan masyarakat.
 Masyarakat Indonesia banyak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Berdasarkan sistem pemungutan pajak progresif, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu dianggap memiliki penghasilan yang lebih tinggi sehingga harus membayar pajak lebih besar. Pengertian pajak progresif itu sendiri adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor secara pribadi atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama. Tujuan diadakannya pajak progresif selain menambah pendapatan daerah adalah untuk memenuhi keadilan dengan mempertimbangkan asas kemampuan agar masyarakat yang memiliki penghasilan lebih besar dan kendaraan lebih banyak membayar pajak lebih besar, tujuan lainnya adalah mengurangi kemacetan karena banyaknya pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
Pengenaan tarif pajak progresif ini sesuai dengan kebijakan dan peraturan daerah yang diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009, perhitungan pajak kendaraan bermotor adalah dengan mengalikan nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot yang mencerminkan secara relatif kerugian jalan atau lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Lalu dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor kepemilikan pertama yaitu paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen, untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan pajak paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Dengan adanya tarif pajak progresif ini maka, pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu akan semakin besar. Masyarakat menganggap hal ini merugikan padahal pajak progresif ditujukan untuk mengurangi kemacetan dijalan raya dan menegakkan asas keadilan dimana wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu diangap memiliki penghasilan lebih dari wajib pajak yang hanya memiliki satu kendaraan bermotor sehingga diharuskan membayar pajak lebih, kebijakan ini juga akan berdampak positif pada pendapatan daerah.
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa masyarakat cenderung tidak menyetujui pembayaran tarif pajak progresif sehingga mereka mengatasnamakan orang lain dalam pembelian kendaraan bermotor agar tidak terkena pajak progresif, contohnya dalam satu keluarga kepala keluarga telah memiliki 1 kendaraan bermotor atas namanya, namun ingin membeli lagi maka, kendaraan bermotor yang baru ini diatasnamakan anak pertamanya untuk menghindari pajak progresif. Akibatnya tarif pajak progresif tidak dapat dikenakan sehingga tidak mencapai tujuan yang ingin dicapai. Oleh karena itu pengenaan tarif pajak progresif dianggap tidak efektif.
Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri menjelaskan bahwa kontribusi pajak progresif selama ini dirasa kurang, bahkan dengan diadakannya pajak progresif tidak mencegah masyarakat untuk membeli kendaraan. Oleh karena itu Korps Lalu Lintas mengusulkan penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II yang disetujui oleh Kementian Dalam Negeri. Tujuan penghapusan tersebut yaitu untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, menertibkan data kendaraan bermotor, dan meningkatkan pendapatan. Penghapusan pajak progresif merupakan kebijakan dan kewenangan setiap daerah, jika pemerintah daerah tidak menyetujuinya maka tarif pajak progresif tetap diberlakukan di daerah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H