Mohon tunggu...
Mawarni
Mawarni Mohon Tunggu... -

:D

Selanjutnya

Tutup

Politik featured

Hukuman Kebiri untuk Para Pemerkosa, Mungkinkah?

25 Februari 2012   06:23 Diperbarui: 26 Mei 2016   15:59 3345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13301616311189325856

Meningkatnya kasus pemerkosaan di angkutan umum membuat masyarakat merasa gerah dan was was terutama kaum perempuan atau yang mempunyai anak perempuan, di dalam angkot saja pemerkosaan bisa terjadi. dampak dari maraknya kasus pemerkosaan dan perampokan di angkot membuat banyak perempuan merasa takut naik angkot. kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap livia di angkot M 24 jurusan slipi srengseng sawah baru saja terungkap di susul dengan kasus pemerkosaan terhadap RS seorang pedagang sayur di Kota Depok yang di perkosa dan di rampok di dalam angkot M 26 jurusan Kampung Melayu - Bekasi, dan masih banyak kasus-kasus permerkosaan lainnya baik yang sudah terungkap maupun belum.

Perkosaan adalah salah satu kejahatan paling biadab. Dalam sejumlah kasus, korban kehilangan nyawanya. Dalam banyak kasus lainnya, meski hidup, korban akan merasakan dampak kejahatan itu seumur hidup. Masalah yang dihadapi korban akan menjadi semakin rumit seandainya akibat perkosaan ia tertular HIV, atau ia hamil. Bila ia mengandung janin dari si pelaku perkosaaan, secara hukum ia tetap tidak di izinkan menggugurkan kandungan. Namun, bila ia memutuskan untuk tetap melahirkan, tidak mudah untuk menerima kenyataan bahwa bayi yang dilahirkannya adalah buah perkosaan. Demikian pula, tidak mudah bagi wanita yang hamil akibat perkosaaan memperoleh suami. Di sejumlah kasus, korban akhirnya menikah dengan pelaku perkosaan. Bagaimanapun, tidak mudah untuk membangun bahtera perkawinan dengan seseorang yang pernah memperkosanya. Karena itu, perkosaan adalah sesuatu yang bisa mempengaruhi hidup seseorang seumur hidup.

Lalu dapatkah kehamilan dicegah pada kasus pemerkosaan? Dapat. Saat seorang wanita diperkosa, ia harus segera mencari pertolongan medis. Karena adanya tenggang waktu antara ejakulasi dan pembuahan. pencegahan terjadinya konsepsi masih bisa dilakukan, semisal dengan menggunakan spermicidal untuk membunuh sperma si pemerkosa atau dengan meminum pil hormon untuk mencegah terjadinya ovulasi.

Bagaimana caranya agar kasus pemerkosaan tidak semakin menjadi jadi? Tentu saja dengan menghukum para pemerkosa dengan hukuman seberat beratnya agar mereka tidak mengulangi perbuatannya atau menjadi contoh bagi yang lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Tapi di negara ini hukuman bagi pemerkosa amatlah ringan, antara satu sampai lima tahun tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korbannya. Seharusnya kita mencontoh negara Jerman yang menghukum para pemerkosa dengan hukuman di kebiri. Dan ini sangat efektip menurunkan angka kejahatan pemerkosaan di negara tersebut.

Apa Itu Bedah Kebiri? Bedah kebiri atau yang disebut juga orchiectomy adalah pengangkatan sebagian atau seluruh testis pria. Testis diketahui menghasilkan 95 persen hormon kejantanan atau testosteron. Diharapkan, dengan mengambil sumbernya, hasrat seksual seseorang menjadi hilang. Pengangkatan testis juga menurunkan tingkat dan lama ereksi serta kekuatan seksual.
 Amerika Serikat menemukan cara baru untuk melakukan pengebirian, yaitu menggunakan bahan kimia. Sejak tahun 1960an, AS melakukan pengebirian kepada para pemerkosa dengan kebiri kimia. Dengan menyuntikkan Depo Provera, sebuah bahan sintetis hormon progesteron, akan mampu mengendalikan hormon testosterone pada pria walaupun tidak mencegah testis memproduksinya.

Mungkin hukuman kebiri patut dipertimbangkan di negara kita. Walaupun pasti menuai pro dan kontra tapi demi menciptakan rasa aman bagi wanita tidak salahnya di coba. Aku yakin para pemerkosa akan ciut nyalinya kalau ingin memperkosa wanita seandainya hukumannya di kebiri. Buat apa wajah tampan, kaya dan dan kedudukan terhormat kalau "senjatanya" tidak berfungsi.
 .
 .
 Sumber: Berbagai sumber di Internet.

[caption id="attachment_163288" align="aligncenter" width="300" caption=""][/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun