Mohon tunggu...
Bunda Nefri Sutikno
Bunda Nefri Sutikno Mohon Tunggu... Konsultan - Empoweing Special Parenting Coach

19 tahun berada diarea anak berkebutuhan khusus, sebagai seorang coach untuk orangtua dengan anak spesial, terapis dan pendidik untuk anak spesial. Dengan legalitas yang didapat melalui berbagai lembaga yang ada di Indonesia maupun luar negri.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PPDB Jalur Inklusi Provinsi DKI Jakarta 2020-2021

29 Juni 2020   18:10 Diperbarui: 29 Juni 2020   18:18 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR INKLUSI TAHUN AJARAN 2020/2021
Catatan Bunda Nefri,
26 Juni 2020

Sudah 4 hari, saya menikmati rebahan.
Saat rebahan, saya sesekali mendengarkan berita.
Ada sepotong berita yang menarik perhatian saya, karena terus menerus diulang dari beberapa stasiun TV.
Berita itu tentang PPDB. Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020-2021 .

Yah, tahun ajaran baru tetap perlu berjalan.
Saya setuju, dan sangat mendukung proses penerimaan calon siswa/i baru, ditengah situasi pandemi ini.
Pendidikan itu penting. Sangat penting.
Jangan karena Corona, maka pendidikan berhenti.

Dan saya tergelitik dengan pembahasan dalam berbagai berita PPDB tersebut.
Berita-berita ini, terus mengulang soal umur calon peserta didik dalam PPDB di wilayah DKI Jakarta.

Ada seorang ibu yang emosi dan menyampaikan ketakutan "anaknya tidak bisa diterima".
Ada yang bilang "umur lapuk, mendaftar PPDB di kelas".
Ada pejabat yang menyoroti perlunya mempertimbangkan kepandaian di atas rata-rata (anak genius).
Ada lagi bapak-bapak yang bergegas datang ke lembaga bantuan hukum, untuk memperjuangkan anaknya diterima sekolah, dan mendapat kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan.
Ada orangtua yang anaknya saat diterima di jenjang SD dulu, tergolong masuk usia muda (dibawah 6 tahun). Kini dengan adanya pengumuman peraturan PPDB 2020-2021, khawatir terkurangi kesempatan lolos PPDB SMP.

Dalam tulisan kali ini, untuk memfasilitasi pembaca lebih mampu menemukan akar masalah kehebohan PPDB di DKI Jakarta, saya ijin menguraikan dengan lebih detail dan utuh. Tidak sepotong sepotong seperti halnya berita yang ada di media saat ini. Yang menurut saya, justru membuat ada polemik baru.

Baiklah.

Kehebohan berita tersebut, dugaan saya, karena pelaksanaan kebijakan, akibat penyesuaian PPDB oleh pengambil kebijakan wilayah DKI Jakarta. Penyesuaian dilakukan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Tingkat Nasional (link), Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB Tingkat Daerah (link). Diteruskan lagi dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020. (link)

Dasar penyesuaiannya, menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana (26/6/2020, Kompas.com) adalah karena Jakarta memiliki demografi yang unik. Penyesuaian seperti ini merupakan hal yang diperbolehkan, bahkan sangat disarankan, dilakukan oleh pengambil kebijakan daerah. 

Mengingat setiap daerah di Indonesia memiliki keunikannya masing-masing. Penyesuaian atas peraturan pendidikan di tingkat pusat ke daerah ini selain merupakan bagian dari pelaksanaan sistem otonomi daerah, juga dapat mempermudah pencapaian tujuan. 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Balitbang Kemdikbud Prof Khairil Anwar Notodiputro saat itu (28/11/2011. Kompas.com) "Pemberlakuan otonomi pendidikan sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. UU tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola pendidikan". Jadi sah ya, aturan penyesuaiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun