Mohon tunggu...
Israwaty Samad
Israwaty Samad Mohon Tunggu... -

Perempuan yang menyukai hujan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Merpati Putih di Kalangan Kaum Perempuan

8 Oktober 2013   08:18 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:50 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Merpati Putih sudah sangatterasa manfaatnya bagi kalangan perempuan, ini diakui oleh beberapa anggota dan nasabah yang menikmati langsung keberadaan lembaga ini. Sebagai salah satu Contoh Ny.Haerani (anggota)jenis usaha aneka kripik dan kue,beliau mengatakan bahwa sebelum bergabung di lembaga ini pendapatan dari usahanya sangat minim tapi setelah menjadi anggota lembaga Keuangan Mikro Merpati putih alhamdulillah pendapatannya dua bahkan tiga kali lipat dari sebelumnya.

Diakui Ny. Haerani bahwa lembaga ini cukup membantu dalam hal pemasaran produk, awalnya produknya hanya dijual dirumah. Tapi berkat kegigihan para pengurus kelompok dalam mencari pelung pasar, hasil produksinya sekarang sudah merambah pasar global dan minimarket terdekat di kota Tanete kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Bukan hanya Ny. Haeraniada beberapa anggota lembaga lainnya yang memiliki jenis usaha berbeda. Ny.Juhaeni misalnya, beliau memiliki usaha jahit-menjahit. Hal yang sama juga dirasakan seperti Ny.Haerani. Bahkan Ketua Lembaga ini Israwati mengatakan bahwa pendapatan perbulan dari penjualan kripik keju yang diproduksinya cukup prospektif. Terbukti ada beberapa minimarketyang telah melakukan kerjasama antara lain, Minimarket Arjuna, Khayangan, dan toko HN.

Keuntungan lain dari Lembaga ini adalah bunga relatif rendah, yakni 1,5 % untuk anggota dan 2 % untuk Nasabah. Anggota dan nasabah tidak terlalu berat dalam hal pengembalian pinjaman. Bukan hanya itu setiap Tahun anggota mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) dari pendapatan jasa lembaga yang jumlahnya disesuaikan dari besarnya tabungan per anggota yang dibahas dalamRapat Anggota Tahunan (RAT).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun