Mohon tunggu...
Maya Siswadi
Maya Siswadi Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer, Mom

Ibu 3 anak, lecturer; blogger

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dalam Rangka Hakordia 2023, Stranas PK Luncurkan Aplikasi SIPD

13 Desember 2023   22:01 Diperbarui: 16 Desember 2023   19:49 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemenang lomba jurnalistik 1-3 (dok. Pri)

Masalah korupsi menjadi fenomena yang memiliki daya rusak hebat, merupakan kejahatan luar biasa yang dihadapi sejumlah negara, termasuk Indonesia. Tidak hanya merugikan keuangan negara, juga membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, berpotensi melemahkan institusi demokrasi dan supremasi hukum. 

Komisi HAM PBB bahkan menyebutkan, korupsi telah merusak legitimasi pemerintahan, proses pembangunan, serta penegakan hukum di sebuah negara. Pihak yang paling terdampak sudah pasti masyarakat atau rakyat kecil yang paling bergantung kepada pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan dasar atau meningkatkan taraf hidup mereka. 

Jika terjadi korupsi anggaran pemerintah misalnya, pasti akan berdampak pada seluruh program pembangunan untuk rakyat. Akibatnya, rakyat kecil tidak terpenuhi kebutuhannya dengan layak, seperti pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. 

Rakyat adalah pihak yang paling tak berdaya karena tidak memiliki kekuatan dan pengaruh untuk mengubahnya, sangat meresahkan rakyat kecil  dampaknya. Bayangkan berapa banyak anggaran terbuang sia-sia jika terjadi korupsi, padahal amggaran itu bisa digunakan untuk banyak hal, salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Korupsi sudah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Di lain pihak kesadaran antikorupsi tumbuh secara bertahap. 

Dalam konteks sebuah negara, korupsi sering diistilahkan dengan ungkapan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sementara dalam konteks internasional, korupsi menjadi kejahatan lintas-negara (transnational border crime). Sejalan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 ini adalah "Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju".

Bila ada beberapa pihak menganggap korupsi sudah terjadi secara meluas dan mendalam, maka bisa dikatakan kejahatan itu dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan di masyarakat. Satjipto Raharjo (2006) pernah mengatakan, jika masyarakat dan negara adalah pohon, maka korupsi adalah parasit. Keberadaan korupsi ini dapat menghisap pohon yang menyebabkan pohon lama-kelamaan mati.

Berbagai upaya dilakukan untuk menekan kejahatan korupsi, baik di tingkat negara, kawasan, maupun dunia. Salah satunya menetapkan tanggal 9 Desember sebagai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Peringatan ini bertujuan mengedukasi, mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di masyarakat dunia. 

Foto di Booth Stranas PK (dok. Pribadi)
Foto di Booth Stranas PK (dok. Pribadi)

Dampak korupsi sangat meresahkan, menurunkan kualitas hidup, merusak demokrasi, menghambat pembangunan, serta meruntuhkan hukum. 

Perjuangan sebagai masyarakat Indonesia untuk pulih dari krisis yang disebabkan munculnya beragam tantangan baru di bidang ekonomi, politik, sosial dan lingkungan hidup, hanya akan berhasil dimenangkan apabila semua, mulai pejabat negara sampai masyarakat dapat menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, dan bebas korupsi.

Persis pada hakordia 2023, ditetapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia, SIPD Republik Indonesia, sebagai aplikasi umum. 

Aplikasi sejenis tidak bisa lagi digunakan karena telah digantikan satu-satunya sistem yang mengintegrasikan antar kementerian dan lembaga di pusat dan integrasi data dari desa hingga ke pusat. 

Apabila masing-masing pemerintah daerah memiliki 10 aplikasi, artinya hampir 5500 aplikasi di seluruh Indonesia lenyap. Selain mengurangi puluhan ribu aplikasi yang pernah dikeluhkan Menteri Keuangan, lenyapnya ribuan aplikasi artinya juga berarti penghematan biaya, karena sistem yang menggantikannya, SIPD Republik Indonesia tidak berbayar alias gratis.

Dengan terintegrasinya data dari pusat ke daerah hingga ke desa, pengawasan akan lebih baik dilakukan. Misal penganggaran untuk stunting yang pernah membuat Presiden Jokowi marah. Pusat dapat mengontrol anggaran kegiatan yang dilakukan untuk stunting. Tak ada lagi pembelian mobil ataupun perjalanan dinas ke luar negeri dan rapat-rapat di hotel yang mengatasnamakan program stunting. 

Integrasi data antar kementerian dan lembaga dan pusat serta daerah dari SIPD Republik Indonesia ini sel presiden mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/ SPBE. 

Perkembangan teknologi informasi memasuki era Revolusi 4.0, era Transformasi Digital. Sejak tahun 2018 telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang kemudian diperkuat dengan Perpres 132/2022 tentang Arsitektur SPBE.

Peluncuran SIPD Republik Indonesia diawali dengan key note speech dari menpan RB selaku koordinator tim SPBE dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 12 Desember 2023 yang memiliki tema "Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju"

Pada peluncuran SIPD Republik Indonesia di momen Hakordia 2023, Stranas PK yang selama ini mendorong implementasi SIPD Republik Indonesia, memberikan apresiasi kepada PJ Gubernur DKI Jakarta yang telah memberikan bantuan dana sebesar 30 Miliar Rupiah dan bantuan sumber daya manusia untuk akselerasi pengembangan SIPD Republik Indonesia. Stranas PK juga mengapresiasi PJ Gubernur Jawa Barat yang telah merelakan sistem yang telah mereka kembangkan untuk dimodifikasi menjadi SIPD Republik Indonesia yang diluncurkan 12 Desember 2023.

Tim arsitektur SPBE dan Tim Nasional Pencegahan Korupsi bersama-sama meluncurkan SIPD Republik Indonesia . Peluncuran SIPD Republik Indonesia merupakan salah satu target dari aksi PK ke-6, yaitu aksi Integrasi Perencanaan, Pengangaran, dan Pelaporan untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 2023 dan 2024.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Pada periode ketiga ini #stranaspk telah menindaklanjuti dengan menetapkan 15 (lima belas) aksi pencegahan korupsi Tahun 2023-2024 melalui Surat Keputusan Bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 20 Desember 2022.   

Dalam rangka #Hakordia2023 di Istora Senayan, Stranas PK membuka booth yang mengedukasi masyarakat dengan berbagai games, quiz, booklet, photo booth, standing banner yang mengedukasi pencegahan korupsi, #cegahkorupsibersamastranaspk

Banyak #sobatstranaspk yang begitu antusias mengikuti games dan permainannya. Oh ya, diumumkan juga lomba jurnalistik pada hari penutupan, 13 Desember 2023.

Pemenang lomba jurnalistik 1-3 (dok. Pri)
Pemenang lomba jurnalistik 1-3 (dok. Pri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun