Sukma Umbara (31), guru honorer asal Indramayu yang telah melakukan aksi jalan kaki menempuh rute Indramayu-Bandung dengan tujuan akhir Jakarta sejak 15 Oktober 2018 kemarin kini telah tiba ditujuan akhirnya, Istana Presiden. Harapannya tidak lain adalah bertemu dengan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, guna menyampaikan aspirasi ribuan honorer Indonesia.Â
Namun semenjak hari pertama tiba di depan Istana Presiden di Jakarta pada Jum'at (26/10) lalu, hingga hari ini Jokowi masih belum mau menemuinya. Alasannya terbentur oleh sistematis kepresidenan yang mengharuskan siapapun yang ingin bertemu Presiden harus melayangkan surat permohonan (Audiensi), Padahal, Sukma Umbara yang telah berjalan sejauh lebih dari 350KM dalam kurun waktu 11 hari memiliki keinginan yang sangat besar untuk bisa bertemu dengan Jokowi.Â
Umbara, begitu panggilannya, membawa aspirasi dan suara dari ribuan honorer Indonesia mengenai nasib dan kesejahteraan honorer. Seperti yang sudah banyak kita ketahui dan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum, bahwa kesejahteraan honorer, terutama tenaga pendidik kondisinya sangat memprihatinkan dan sangat minim sekali perhatian dari pemerintah kepada mereka.Â
"Saya tidak akan pulang sebelum ketemu dengan Jokowi>" begitu tuturnya saat ditemui di depan Istana Presiden Jum'at Malam kemarin. Dengan tubuh ringkihnya dia tegar berdiri menunggu hingga Jokowi mau menemuinya. Namun hingga saat tulisan ini dipublikan, belum ada tanda-tanda dari pihak kepresidenan bahwa Jokowi akan menemuinya.Â
Perlu diketahui, kondisi pendidik honorer di Indonesia memanglah sangat memprihatinkan. Selain beban kerja mendidik anak bangsa yang memang tidaklah mudah di era globalisasi ini, upah honorer di Indonesia juga terhitung sangatlah minim. berkisar antara 250,000-400,000/bulan bukanlah angka yang cukup untuk menunjang perekonomian keluarga.Â
Ditambah jam kerja yang tidak sedikit, menjadikan mereka, para honorer memiliki kesulitan untuk bisa mendapatkan penghasilan tambahan. Apalagi dewasa ini mekanisme pengangkatan CPNS yang menetapkan batasan usia maksimal 35th menjadikan kondisi honorer sangat terpojok. Honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun harus memupuskan harapannya agar bisa lolos dalam sleksi CPNS karena usianya rata-rata telah melebihi batas usia maksimal.Â
Hal ini sebagaimana telah tercantum dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur bahwa batas umur untuk dapat diangkat jadi CPNS kurang dari 35 tahun menjadi dilema tersendiri bagi para honorer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H