[caption id="" align="alignnone" width="545" caption="Kondisi jalanan di kabupaten Bogor bak kubangan -foto:metropolitanonline"][/caption]
Sore ini saya melintas di beberapa wilayah di kabupaten bogor, dari kisaran Gunung Putri, Citeureup, Cikaret hingga wilayah Bojonggede. Dan yang membuat saya setengah jengkel karena sepanjang jalan yang saya lewati mudah sekali menemukan jalan yang rusak,bahkan barangkali karena sisa hujan kemarin kondisinya bak kubangan lumpur yang begitu menjijikan. Di depan kendaraan yang saya tumpangi pun nampak seorang ibu yang tertimpa sial karena terjerembab dalam kubangan karena tak menyadari kalau lubang itu teramat dalam.
Sesampainya di tujuan saya mencoba mencari di mesin google dengan kata kunci jalan-rusak-kabupaten bogor. Dan hasilnya fantastis, banyak sekali berita yang menyebutkan mengenai kerusakan jalan yang ada di kabupaten yang dekat dengan ibu kota Republik ini. Bahkan tidak hanya berita di sebulan terakhir saja, melainkan berita yang diterbitkan dua atau tiga tahun yang lalu.
Bahkan belum lama, tepatnya kemarin warga di kisaran Gunung Putri melakukan demo terhadap kerusakan jalan yang terjadi di wilayahnya. Dari sindonews, “Kesal karena tak pernah mendapat perbaikan jalan, ratusan warga dan buruh di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berunjukrasa menuntut perbaikan Jalan Raya Mercedes Benz dengan menjadikan jalan tersebut sebagai empang lele. Informasi dihimpun menyebutkan, aksi serupa yang ke empat kalinya ini dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. Ratusan warga melakukan aksi long march dan blokade jalan sambil membawa spanduk berisikan tuntutan perbaikan. Pasalnya, jalur yang hanya berjarak sekitar lima kilometer dari Puri Cikeas kediaman Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dibiarkan rusak oleh Pemkab Bogor sejak 2 tahun yang lalu.
Dan ternyata tidak hanya terjadi di wilayah tersebut hampir disebagian besar wilayah kabupaten bogor juga terjadi keadaan yang sama. Kerusakan jalan tersebut tersebar hampir di 40 kecamatan di wilayah penyangga ibukota ini. Sungguh memprihatinkan, wilayah yang dekat saja dengan kediaman sang orang nomer satu direpublik ini pun tak tersentuh kenyamanan dalam prasarana publik. Bagaimana saudara-saudara kita yang jauh di timur dan barat bahkan di perbatasan-perbatasan, sungguh merupakan suatu ironi.
Jika melihat secara struktural maka kerusakan jalan ini adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemda Kabupaten Bogor, dari sindonews: Kondisi jalan-jalan tersebut hingga saat ini seperti kubangan karena belum ada perbaikan dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor sebagai leading sektor penanggung jawab terhadap kerusakan jalan kabupaten di daerah ini. Mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman menegaskan, rusaknya jalan Kabupaten Bogor ini disebabkan rendahnya kualitas pengaspalan saat perbaikan atau rehabilitasi jalan yang dilakukan kontraktor di wilayah ini. Penyebabnya karena uang proyek rehabilitasi jalan di Kabupaten Bogor disunat oleh sejumlah oknum tertentu di Pemkab Bogor yang bekerja sama dengan kontraktor tersebut. Praktik kotor korupsi seperti itu, kata dia, memang sudah disidik aparat kejaksaan hingga diajukan ke meja hijau. Hasilnya memang mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Helmi Gustian sudah menjalani hukuman penjara.
Sungguh menyedihkan jika para aparatur negara bertindak sedemikian hina dengan memakan uang rakyat dan menambah dosa dengan membiarkan jalanan rusak yang tak hanya menimbulkan ketidaknyamanan namun juga bencana. Kabupaten bogor nampak sebagai daerah potensial, termasuk wilayah penyokong dan memiliki ribuan industri besar serta aset pariwisata. Namun pelayanan dan sarana publik sangat menyedihkan.
Tergambarkan dengan tertangkapnya sang orang nomer satu di kabupaten ini, Rahmat Yasin pada Rabu (7/5/2014) malam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menegaskan ada sesuatu yang tidak beres dalam tata kelola diwilayah ini. Walau kasus yang menyandera sang bupati adalah kasus perijinan, tapi siapa yang hendak memungkiri jika memang ada kasus-kasus lain yang belum tersentuh oleh aparat yang berwenang. Jika pemimpinnya saja berani korupsi bagaimana anak buahnya.
Jika menilik pasal 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria hak menguasai tanah oleh negara dimana negara berwenangmengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Â Â Â Â Penguasaan tanah oleh negara tersebut dalam konteks penguasaan yang otoritasnya menimbulkan tanggungjawab, yaitu untuk kemakmuran rakyat. Nah jika memang atas dasar ini maka rakyat menyerahkan sepenuhnya kepada Negara untuk pengadaan prasaran kepentingan umum. Termasuk prasaran jalan raya karena jangan cuma mengambil hak tapi tak menuntaskan kewajiban. Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Harapan warga khususnya kabupaten Bogor tentunya ingin semua fasilitas segera diperbaiki, demo sudah dilakukan dan protes tertulis juga sudah dilayangkan. Namun sepertinya belum mengetuk pintu hati para aparatur yang berwenang. Apakah dana untuk perbaikan tidak ada? Walau sepertinya ini merupakan hal yang mustahil mengingat nilai pajak yang disetorkan masyarakat meliputi segala aspek. Kadang sungguh iri dengan negara-negara maju yang mana masyarakatnya didengar ketika mengeluhkan prasarana publik.
Semoga dalam beberapa waktu kedepan saya sudah dapat melintas lagi di jalanan yang saya lalui tadi dengan nyaman.
Putra Bumi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H