Mohon tunggu...
Bulan Majid Mulyaningrum
Bulan Majid Mulyaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bijak Bermedia Sosial di Desa Pesalakan, Batang oleh KKN UNDIP

12 Agustus 2023   16:46 Diperbarui: 12 Agustus 2023   16:49 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pesalakan (20/07/2023) perkembangan tekonolgi di zaman sekarang memberikan banyak manfaat terhadap masyarakat. Dengan adanya perkembangan tekonolgi, kita dapat memperoleh segala informasi dan mempermudah komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, berkembangnya teknologi ini menjadikan kita memiliki banyak hiburan. Salah satu hiburan tersebut terdapat dalam sosial media.

Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang saat ini pastilah memiliki akun sosial media seperti twitter, facebook, Instagram, whatsapp, tik tok, dll. Di perkembangan zaman yang serba ada dan serba canggih ini tidak dapat dipungkiri bahwa pengguna sosial media tidak hanya untuk kalangan remaja saja, akan tetapi semua kalangan memiliki sosial media. Hal ini dikarenakan bermedia sosial di ibaratkan sebagai "makanan sehari-hari masyarakat Indonesia".

Menurut data We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 167 juta orang pada Januari 2023. Jumlah ini setara dengan 60,4% dari populasi di dalam negeri. Dari data tersebut menandakan bahwa pengguna sosal media terlampau banyak dan tidak akan terlepas dari kehidupan sehari-hari, tidak terkecuali Desa Pesalakan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Dengan adanya fitur-fitur yang ditawarkan di sosial media, masyarakat Desa Pesalakan pastilah akan menggunakannya. Contoh fitur yang ditawarkan adalah membuat video, mengirim foto dan video, membuat status, dll. Melihat hal tesebut, Tim II KKN Universitas Diponegoro Desa Pesalakan yang beranggotakan Bulan Majid, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melakukan penyuluhan melek hukum terhadap ibu-ibu pengajian tahlil setiap kamis sore di setiap RT yang bertemakan Bijak Media Sosial Berdasarkan UU ITE.

Penyuluhan ini bertujuan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menjelaskan bahwa dalam bermedia sosial tetap harus menggunakan etika yang baik dan benar karena terdapat payung hukum. Dengan begitu, ibu-ibu dapat memahami etika dan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam bersosial media berdasarkan Pasal 27 hingga Pasal 29 jo Pasal 45 UU ITE dan Surat Edaran Kaporli Nomor SE/6/X/2015 Tentang Penangana Ujaran Kebencian (hate speech).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun