Mohon tunggu...
Bulan Majid Mulyaningrum
Bulan Majid Mulyaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peyuluhan OSS RBA dan SPP-IRT Desa Pesalakan, Batang oleh TIM II KKN UNDIP

12 Agustus 2023   14:31 Diperbarui: 12 Agustus 2023   14:34 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pesalakan (19/07/2023) di era sekarang, banyak yang memilih menggeluti dunia menjadi pengusaha baik makanan maupun barang. Terlebih suatu produk tersebut dianggap unik dan khas dari daerah tersebut. Hal itu seperti yang kita lihat dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Pesalakan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Di Desa Pesalakan terdapat beberapa UMKM yang menghasilkan suatu produk makanan unik yaitu jenang sirsak dan jenang tape.

Akan tetapi produk makanan yang menjanjikan tersebut belum memilliki izin usaha sehingga pemasaran tersebut belum dapat dipasarkan hingga khalayak luas hingga ke luar kota, sehingga masih lingkup lokal.

Melihat situasi tersebut, Tim II KKN Undip Desa Peslakan, yang beranggotakan Bulan Majid, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melakukan penyuluhan melek hukum terhadap para UMKM yang memiliki home industry. Adapun penyuluhan terhadap UMKM adalah tentang Sistem Perzinan OSS RBA dan SPP-IRT. OSS RBA (Online Single Submission RiskBased Approached) merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha dalam memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Dari perizinan ini memiliki banyak manfaat yang dapat digunakan oleh pelaku usaha yaitu antara lain syarat pengajuan pinjaman, syarat menerima bantuan/ keringanan, legalitas usaha, serta syarat kerja sama baik dengan pemerintah maupun non pemerintahan.

Sedangkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) atau yang lebih sering dikenal dengan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) merupakan perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan para pelaku UMKM di Desa Pesalakan dapat memahami ketentuan-ketentuan dalam berusaha salah satunya dengan melakukan perizinan usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun