Mohon tunggu...
Bujaswa Naras
Bujaswa Naras Mohon Tunggu... Penulis - Bergiat dalam aktivitas kajian kebijakan publik dan pemerintahan

Bergegas memperbaiki diri untuk Taman Kehidupan Bangsa Indonesia Berdaulat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rumah Gerakan 98 Coba Memantik Kisruh di Momen Pilpres

21 Maret 2019   13:16 Diperbarui: 21 Maret 2019   13:31 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca siaran pres dari Ketua Umum Gerakan 98 yang meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk memanggil anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang pernah dibentuk oleh Menkopolhukam Wiranto ada yang janggal di momen Pilpres saat ini. Di mana saat itu Wiranto adalah Panglima ABRI yang berwenang dan bertanggungjawab penuh terhadap keamanan negara saat itu.

Bermula dari pernyataan Agum Gumelar selaku Watimpres dan membawa nama SBY. Hal ini telah dilakukan klarifikasi secara glambang lewat surat terbuka SBY, termasuk kepada kader Demokrat untuk tidak terpancing dengan upaya memantik kisruh dalam Pilpres saat ini.

Hal ini diibaratkan oleh SBY moment Pilpres saat ini "Bagai jerami kering di tengah musim kemarau yang ekstrim dan panjang. Yang diperlukan bukanlah api, tetapi sesuatu yang meneduhkan dan menyejukkan. Apalagi polarisasi dalam konstestasi pilpres kali ini boleh dikatakan lebih keras dan ekstrim, ditambah jarak yang makin menganga antar identitas dan kelompok politik".

Dari apa yang disampaikan SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat menjadi jelas bahwa ada upaya-upaya segelintir orang untuk memanfaatkan situasi ini menjadi panas. Hal ini dilakukan oleh Rumah Gerakan 98 dengan pernyataan pres yang mengedepankan demi keadilan yang disampaikan oleh Bernard Ali MH selaku Ketua Umum.

"SBY dan Agum Gumelar harus memberikan keterangan kepada Komnas HAM serta Kejaksaan Agung atas peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis. Ini demi keadilan," kata Bernard Ali dalam saran pers kepada wartawan, Rabu (20/3/2019) yang dikutip oleh berbagai media online.

"Penculikan aktivis 1997/1998 itu masalah negara, SBY harus bisa memisahkan mana persoalan pribadi dan negara. Panggil saja Agum dan SBY, mintai keterangan meraka," tutup dia.

Menelusuri jejak rekam digital, ternyata Rumah Gerakan 98 adalah relawan yang dibentuk untuk mendukung Pasangan Calon Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Dan memainkan kesempatan ini untuk melakukan upaya 'mengadu domba'. Membawa hal kasus penculikan aktivis 98 dengan mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memanggil anggota DKP yang pernah dibentuk oleh Wiranto selaku Panglima ABRI 21 tahun yang lalu.

Sedangkan saat ini diketahui bahwa Wiranto adalah Menteri Mekopolhukam di rezim Joko Widodo yang semestinya orang bertanggungjawab dan pantas untuk didesak oleh Rumah Gerakan 98 untuk dipanggil oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Maka jelaslah apa yang dilakukan oleh 'gerombolan aktifis' Rumah Gerakan 98 upaya untuk memantik kisruh politik. Sebab, pernyataan ini berasal dari pernyataan Agum Gumelar yang sempat viral. Dan sebelumnya termasuk ajakan sumpah pocong oleh wironto terhadap Kivlan Zein menanggapi kasus mei 98.

Di saat ini kemana 'gerombolan aktifis' Rumah Gerakan 98 tidak melakukan 'nyanyian' siaran Pres untuk mendesak Wiranto dan Kivlan Zein dipanggil oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Namun pada saat Agum Gumelar mengeluarkan pernyataan Rumah Gerakan 98 sebagai organisasi pendukung petahana Joko Widodo bersuara nyaring dan mempublikasikan ke berbagai media. Di sini jelas terbaca ada hubungan permainan isu memantik api dan upaya 'mengadu domba' koalisi pendukung Prabowo-Sandi yang elektabilitas semakin dekat dengan calon petahana sesuai dengan hasil Litbang Kompas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun